Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui -  - Gambar 2334
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Manyala.co – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali melanjutkan sidang kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain.

Ketiga terdakwa yang hadir adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Redite Ika Septina, dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku mendapatkan bibit ganja dari Edi, seorang tersangka yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi juga yang memberikan arahan mengenai lokasi penanaman ganja serta menyediakan semua kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk.

Ketiga terdakwa saling mengenal karena merupakan tetangga, di mana Tono adalah menantu Tomo. Mereka mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi tersebut karena dijanjikan imbalan uang oleh Edi.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Setiap kali mereka bekerja di lahan ganja, Edi menjanjikan upah sebesar Rp 150 ribu, dan setelah panen, mereka dijanjikan Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajarkan mereka cara menanam, memupuk, dan merawat tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

Meskipun saling mengenal, para terdakwa mengaku tidak mengetahui aktivitas satu sama lain. Mereka merasa bebas untuk masuk dan keluar dari kawasan TNBTS seolah-olah itu adalah lahan mereka sendiri.

Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi atau pengarahan dari pihak TNBTS.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap terbuka selama persidangan. Ia terus menggali informasi mengenai sosok Edi.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa mereka bersedia menanam ganja di hutan lindung karena alasan uang. Mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung segala risiko jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. 

“Edi yang akan menanggung,” kata Tomo.

Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya, sedangkan Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Firman.

Dua Terdakwa Baru

Kasus Kekerasan Massa di Gowa Kembali Jadi Sorotan Publik

Pada hari yang sama, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam kasus ladang ganja di TNBTS. Kedua terdakwa tersebut adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Sidang yang berlangsung pada siang hari itu adalah untuk pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Dengan penambahan dua terdakwa ini, total terdapat enam terdakwa dalam kasus ini. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal, sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement