Terdesak Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel

Terdesak Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel -  - Gambar 2325
Terdesak Kebutuhan Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel

Manyala.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, di Kejati Sulsel, Rabu (19/3/2025) lalu.

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, M Ikbal Ilyas bersama Jaksa Fasilitator Muh. Hafiluddin dan jajaran secara virtual.

Cabjari Malino mengajukan RJ atas nama tersangka Suhardi alias Ardi bin Sawala (27) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KHUP tentang kasus pencurian dengan pemberatan) terhadap AMP (72).

Adapun peristiwa pencurian yang dilakukan Suhardi terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 di Dusun Pao, Desa Pao, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Berawal saat tersangka mengendarai sepeda motor dari arah kampung Mamampang kemudian berhenti di depan Masjid Dusun Pao tepat di samping rumah korban AMP di malam hari.

Setelah memarkir motor di depan masjid, tersangka kemudian berjalan memutari rumah korban dengan menggunakan senter handphone (HP) untuk pencahayaan. Setelah memastikan keadaan aman, tersangka lalu merusak pintu kendang ayam dan mengambil satu ekor ayam Jantan. Ayam ini dimasukkan ke dalam sebuah karung.

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Saat berjalan menuju motornya, tersangka ketahuan oleh saksi AAS, yang merupakan anak AMP. Saksi lantas memanggil ayahnya dan masyarakat sekitar. Tersangka yang diamankan warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, tersangka Suhardi adalah seorang petani yang berumur 29 tahun yang tinggal di Desa Mamampang Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Tersangka memiliki istri dan merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan 1 orang anaknya.

Namun karena kebutuhan ekonomi tersangka melakukan hal yang tidak diinginkan yaitu mencuri seekor ayam, akibat perbutan tersebut, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; kerugian korban tidak melebihi Rp.2.500.000; tersangka telah mengganti kerugian korban dan Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Jalan Tol Sulsel Baru 25 Km, DPR Desak Percepatan Infrastruktur

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement