Tiga Anggota DPR Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji oleh MKD

DPR
(Youtube/insightpolitica)

Manyala.co – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tanpa gaji kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN, setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang yang berlangsung selama empat jam itu memutuskan ketiganya bersalah karena tidak menjaga sensitivitas publik dalam aktivitas yang memicu kontroversi luas di media sosial. Dua anggota dewan lain yang turut diperiksa, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masa penonaktifan berbeda untuk masing-masing teradu. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak menerima hak keuangan termasuk gaji dan tunjangan.

“Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan tiga bulan,” ujar Adang dalam pembacaan putusan. Ia menambahkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan yang telah ditetapkan partai masing-masing.

Proses persidangan sebelumnya menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli media sosial, hukum, sosiologi, kriminologi, serta pejabat internal DPR. Kesaksian mereka menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat dampak sosial tindakan para teradu yang memicu kritik publik.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Wakil Ketua MKD Imran Amin menjelaskan bahwa kontroversi bermula dari beredarnya video para anggota DPR berjoget yang dianggap publik sebagai selebrasi kenaikan gaji. “Mahkamah menilai tidak ada niat menghina publik, tetapi mereka lalai mempertimbangkan sensitivitas sosial,” ujar Imran.

Eko Patrio juga disorot atas unggahan video parodi suara “horeg” beberapa hari setelah polemik muncul, yang dinilai memperburuk persepsi publik. Sementara itu, Ahmad Sahroni disebut menggunakan pilihan kata yang tidak bijak dalam menanggapi kritik masyarakat, sehingga memperkuat kesan arogan.

Namun, MKD mencatat faktor yang meringankan. Ketiganya dinilai turut menjadi korban penyebaran informasi salah di media sosial. Bahkan, rumah Sahroni dan Eko Patrio sempat dijarah oleh massa yang terprovokasi.

“Hal itu menjadi pertimbangan meringankan bagi teradu,” kata Imran.

Usai pembacaan putusan, Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dan akan menjadikannya pelajaran. “Saya terima secara lapang dada dan akan berbenah untuk lebih baik,” ujarnya.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Politikus Nasdem itu menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan berhati-hati dalam berkomunikasi sebagai wakil rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, Eko Patrio dan Nafa Urbach belum memberikan tanggapan resmi dan langsung meninggalkan ruang sidang usai keputusan dibacakan.

Keputusan MKD tersebut menandai akhir dari rangkaian sidang etik yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Putusan ini juga diharapkan memperkuat disiplin etik di tubuh DPR sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement