Warga Tallo Dikenai Denda Rp 63 Juta atas Pencurian Air PDAM, Meteran Dicabut & Investigasi Diperluas

Warga Tallo Dikenai Denda Rp 63 Juta atas Pencurian Air PDAM, Meteran Dicabut & Investigasi Diperluas - PDAM - Gambar 753
Warga Tallo Dikenai Denda Rp 63 Juta atas Pencurian Air PDAM.

Manyala.co – Sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap distribusi air bersih terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Seorang warga bernama Nawir kedapatan melakukan pencurian air dari jaringan milik Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Akibat ulahnya tersebut, Nawir kini dihadapkan pada denda administratif yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 63 juta, serta pencabutan meteran air di kediamannya.

Kasus ini mencuat setelah PDAM menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu karena suplai air di kawasan Jalan Galangan Kapal, tepatnya di Lorong Permandian 2, tiba-tiba melemah atau bahkan berhenti mengalir. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas PDAM mendapati adanya sambungan pipa ilegal yang diduga kuat dipasang oleh Nawir. Pipa tersebut diketahui langsung mengarah ke rumahnya, lengkap dengan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot dan mendistribusikan air tanpa izin.

Plt Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji nilai pelanggaran yang dilakukan Nawir, termasuk estimasi volume air yang digunakan secara ilegal. “Angka pelanggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 juta. Namun, kami masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak direksi sebelum menyampaikan secara resmi kepada pelanggan yang bersangkutan,” ujar Fazad, Rabu (9/7/2025).

Fazad menambahkan bahwa meskipun Nawir tetap membayar tagihan air selama beberapa bulan terakhir, nilainya terbilang mencurigakan karena sangat rendah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi atau kecurangan pada sistem meteran. Karena itu, PDAM memutuskan untuk mencabut meteran guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

“Pembayaran dalam beberapa bulan terakhir ini sangat kecil. Itu yang membuat kami curiga, jangan-jangan meternya sudah diatur. Maka dari itu kami ambil langkah tegas dengan mencabut meteran airnya,” ungkapnya.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Mengenai kelanjutan proses sanksi, pihak PDAM menyatakan tidak serta-merta membawa kasus ini ke ranah pidana. Penanganan lebih difokuskan pada mekanisme internal dan pendekatan administratif, terutama dengan memperhitungkan kondisi sosial-ekonomi pelanggan. Namun, denda tetap diberlakukan sebagai efek jera, dan jumlahnya bisa saja disesuaikan dengan hasil musyawarah bersama antara manajemen dan pelanggan.

Plt Kepala Seksi Hubungan Langganan PDAM Makassar, Hasan, turut menegaskan bahwa semua keputusan sanksi akan berlandaskan aturan internal yang berlaku. Termasuk di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) yang menjadi pedoman dalam menentukan nilai denda berdasarkan tingkat pelanggaran, jangka waktu pelanggaran, hasil survei lapangan, hingga kemampuan finansial pelanggan.

“PDAM memiliki aturan yang jelas dalam menangani pelanggaran. Kami tidak akan gegabah, tetapi tetap tegas. Semua indikator akan dirundingkan terlebih dahulu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga distribusi air yang adil bagi seluruh pelanggan,” kata Hasan.

Meski membuka ruang dialog dan musyawarah, Hasan menegaskan bahwa sanksi tetap akan diterapkan secara proporsional. Ia menyebut bahwa penting bagi PDAM untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang bisa merugikan pelanggan lain maupun perusahaan daerah itu sendiri.

“Kalau pelanggaran seperti ini tidak ditindak dengan tegas, maka akan menjadi preseden buruk. Bisa saja warga lain ikut-ikutan. Oleh karena itu, sanksi tetap ada, meskipun kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga membuka tabir dugaan adanya motif komersial dalam praktik pencurian air tersebut. Nawir disebut-sebut menjual air dari sambungan ilegalnya dengan tarif sekitar Rp 40 ribu per jam. Hal ini tentu menjadi sorotan karena memanfaatkan fasilitas publik untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.

Petugas PDAM, Rusdi, yang berada di lokasi penertiban, mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar merasa terganggu karena distribusi air bersih yang mereka terima menjadi tidak normal. “Air berhenti mengalir di rumah warga karena aliran tertarik ke sambungan ilegal. Ini yang membuat warga melapor,” ucapnya.

PDAM Makassar menyatakan akan terus memantau distribusi air secara intensif, terutama di wilayah yang rawan pelanggaran seperti Kecamatan Tallo. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga akan digencarkan kepada warga mengenai pentingnya menjaga hak atas air bersih yang legal dan merata.

Dengan terungkapnya kasus ini, PDAM berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan air secara bijak dan sah. Sanksi administratif ini diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik ilegal serupa tidak kembali terjadi di wilayah pelayanan PDAM Makassar.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement