Kredit Macet Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, Eks Bos dan Dua Pejabat Bank Jadi Tersangka

Kredit Macet Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, Eks Bos dan Dua Pejabat Bank Jadi Tersangka - Sritex - Gambar 1335
Kantor Kejagung RI

Manyala.co – Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang kini berujung kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Skandal ini bermula dari kecurigaan atas anjloknya laporan keuangan Sritex secara drastis dalam waktu hanya satu tahun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak munculnya perbedaan mencolok dalam laporan keuangan Sritex. Tahun 2020, perusahaan tekstil ini masih membukukan laba sebesar Rp1,24 triliun. Namun, pada tahun 2021, perusahaan justru mencatat kerugian mencapai Rp15,6 triliun. Selisih tajam inilah yang kemudian dianggap janggal oleh penyidik.

Penyelidikan kemudian mengarah pada total kredit yang diterima Sritex dari berbagai lembaga perbankan hingga Oktober 2024. Nilainya mencapai Rp3,58 triliun dan berasal dari sejumlah bank, baik milik pemerintah pusat maupun daerah. Rinciannya antara lain berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar. Selain itu, Sritex juga menerima pinjaman dari sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI senilai sekitar Rp2,5 triliun. Tak hanya itu, setidaknya 20 bank swasta juga tercatat pernah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan ini.

Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pinjaman. Dua pejabat bank yaitu Zainuddin Mappa (eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020) dan Dicky Syahbandinata (eks Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB 2020) diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian dan standar operasional bank dalam menyetujui kredit untuk Sritex.

Menurut Kejagung, keputusan pemberian kredit tersebut tetap dilakukan meski hasil evaluasi dari lembaga pemeringkat menunjukkan bahwa Sritex hanya berada pada peringkat BB-. Artinya, perusahaan dinilai berisiko tinggi gagal bayar. Padahal, aturan bank menetapkan bahwa kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

Selain proses pemberian pinjaman yang menyalahi prosedur, dana kredit yang diterima Sritex juga diduga tidak digunakan sesuai tujuan. Direktur Utama Sritex saat itu, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menggunakan dana tersebut bukan untuk modal kerja, melainkan untuk melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga serta membeli aset yang tidak produktif seperti tanah di beberapa wilayah, termasuk Yogyakarta dan Solo.

Kejagung mencatat bahwa dari total kredit macet sebesar Rp3,58 triliun, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI yang diduga diberikan secara melawan hukum.

Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama Sritex, Zainuddin Mappa sebagai mantan Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata sebagai pejabat di Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses pemberian kredit yang bermasalah ini.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Pihak penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta akan menelusuri lebih jauh penggunaan dana pinjaman yang diselewengkan.

Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pinjaman, agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan negara dalam skala besar.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement