Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025

Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025

Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025
Salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10 jutaan yang tercantum dalam peraturan terbaru di 2025. Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis pegawai yang diberikan tunjangan kinerja di luar penghasilan tetap.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jenis pegawai lainnya.

Untuk kategori pegawai ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, jenis pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri.

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

Menteri yang dimaksudkan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kemudian, mengenai pemberian Tukin sesuai peraturan tersebut diberikan pada setiap bulan selain gaji tetap.

Perlu diingat, pemberian Tukin ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan capaian kinerja pegawai.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tukin yang telah diterima.

Sehingga, presiden menetapkan besaran Tukin di tahun 2025 terdiri 17 kelas jabatan.

DPD KNPI Makassar Bantu Bentuk Karakter Remaja Pannampu untuk Lomba Kelurahan Terpadu Nasional 2025

Sebagai informasi, dalam hal pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi maka aturannya:

– Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

– Tapi bila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada Peraturan Presiden tersebut, terlampirkan daftar Tukin beserta besaran dan kelas jabatannya.

Berikut, daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dari terendah hingga paling tinggi:

Dampak Nyata Sosialisasi Beasiswa LPDP di Enrekang, Konstituen La Tinro Lulus Seleksi Substansi

  • Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000

Demikian, penjelasan mengenai besaran Tukin pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement