Enrekang, Manyala.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, dalam keterangannya pada media, Jumat, 30 Mei 2025.
Pemkab Enrekang menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang secara resmi memastikan pembayaran gaji ke-13 kepada ASN. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan kesejahteraan pegawainya, serta kesigapan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni.
“Pembayaran gaji ke-13 ini selain untuk menghadapi dimulainya tahun ajaran baru bagi siswa SD hingga SMA, juga untuk persiapan menyambut Idul Adha 1446 H,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi anggaran Pemkab Enrekang siap untuk membayarkan gaji ke-13. “Harapannya, semangat kerja ASN bisa semakin meningkat,” kata H. Muh. Yusuf Ritangnga.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, menyampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23,7 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada 4.826 ASN. Selain itu, 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang juga akan menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Enrekang bergerak lebih awal untuk memastikan hak-hak ASN terpenuhi tepat waktu. Keputusan ini sekaligus memperkuat reputasi Enrekang sebagai daerah yang disiplin dalam pengelolaan anggaran dan responsif terhadap kebutuhan pegawai negeri.
































