PKS dan Nasdem Kritisi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dinilai Inkonstitusional dan Rusak Tata Kenegaraan

PKS dan Nasdem Kritisi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dinilai Inkonstitusional dan Rusak Tata Kenegaraan - PKS - Gambar 843
Surya Paloh (Kiri) dan Ahmad Syaikhu (kanan).

Manyala.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal menuai kritik keras dari sejumlah partai politik di parlemen. Kali ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menolak keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (2/7/2025), Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan bahwa keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara substansi melanggar ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilu, termasuk untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Zainudin menilai bahwa putusan MK yang membuka ruang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa melalui pemilu merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. “Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik secara waktu maupun subjek kelembagaan yang diatur,” tegasnya.

Lebih jauh, PKS mengkritik MK yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya. Menurut Zainudin, MK seharusnya hanya menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan mengambil peran sebagai pembentuk undang-undang. “MK seolah-olah mengambil alih kewenangan legislatif yang secara konstitusional berada di tangan DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Selain substansi, PKS juga menyoroti inkonsistensi MK dalam menyikapi posisi hukum pilkada. Zainudin menyebut, MK terkesan tidak memiliki kejelasan apakah pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu atau dalam sistem pemerintahan daerah. Padahal, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menyamakan pilkada sebagai bagian dari pemilu.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Ia menambahkan bahwa seharusnya desain keserentakan pemilu diserahkan kembali kepada pembentuk undang-undang melalui mekanisme kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. “Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk MK, menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dalam menjaga marwah demokrasi,” ujar politisi senior PKS itu.

Penolakan terhadap putusan ini juga datang dari Partai Nasdem. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa, menyebut keputusan MK tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga berpotensi mengacaukan tata kelola sistem politik dan pemilu yang sudah mapan. “Kalau MK ingin memisahkan, ya, harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak, ya, inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” tegasnya.

Saan juga menyinggung bahwa putusan ini bertentangan dengan sejumlah keputusan MK sebelumnya, khususnya Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun 2019. Menurutnya, keputusan MK terbaru justru melemahkan fondasi hukum dan konsistensi sistem pemilu di Indonesia.

Namun begitu, Saan menyampaikan bahwa Nasdem belum memutuskan langkah legislatif lanjutan. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap menampung dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah maupun kelompok masyarakat sipil. “Kami belum menyikapi secara resmi. Masih mendengarkan. Setelah lengkap, baru kami rapatkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, memutuskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan lebih dahulu, sementara pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah akan digelar terpisah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Putusan ini menuai polemik karena dinilai tidak hanya memperpanjang masa jabatan sejumlah pejabat daerah tanpa legitimasi pemilu, tetapi juga menciptakan ketidaksinkronan dalam sistem pemilihan dan pengelolaan pemerintahan daerah dan pusat. Banyak kalangan khawatir bahwa pemisahan ini akan membebani penyelenggara pemilu, membingungkan masyarakat, serta mengakibatkan tumpang tindih dalam agenda politik nasional dan lokal.

Hingga kini, gelombang kritik dari berbagai pihak masih terus bermunculan. Publik dan pengamat menanti apakah DPR dan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali desain pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan revisi undang-undang pemilu agar tetap konsisten dengan amanat konstitusi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement