Uang Pengganti Emirsyah Satar Dipangkas MA, dari Rp 1,4 Triliun Jadi Rp 817 Miliar

Uang Pengganti Emirsyah Satar Dipangkas MA, dari Rp 1,4 Triliun Jadi Rp 817 Miliar - Uang - Gambar 565
ILUSTRASI GEDUNG MA (dok.Ai)

Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, terkait kasus korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Meskipun permohonan kasasinya ditolak, MA membuat keputusan mengejutkan dengan mengurangi nilai uang pengganti yang dibebankan kepadanya, dari sebelumnya Rp 1,4 triliun menjadi Rp 817,7 miliar.

Putusan kasasi yang teregister dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta dua anggota majelis, Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Emirsyah tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Vonis ini sekaligus memperkuat putusan sebelumnya yang menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai bentuk hukuman, Emirsyah tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Awalnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor pada 30 Juli 2024, Emirsyah dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun berdasarkan kurs saat itu (Rp 16.382/USD). Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyebutkan bahwa Emirsyah memiliki tanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat pengadaan dua jenis pesawat tersebut. Berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9 triliun. Kerugian itu mencakup pengoperasian pesawat sub-100 seater CRJ-1000 serta pesawat turbopropeller ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia selama periode 2011–2021.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Majelis menyatakan bahwa berdasarkan prinsip tanggung jawab dalam perusahaan terbatas, Emirsyah sebagai Direktur Utama Garuda saat itu memiliki tanggung jawab penuh atas keputusan operasional yang menyebabkan kerugian besar. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 97 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pandangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian tidak dapat dialihkan kepada pihak eksternal, termasuk kepada Soetikno Soedarjo yang sempat disebut dalam perkara ini namun telah diputus bebas. Mereka menyatakan bahwa kerugian akibat operasional sepenuhnya berada dalam tanggung jawab jajaran manajemen dan direksi Garuda Indonesia.

Upaya Emirsyah untuk mengajukan banding pada tahun lalu justru berujung pada peningkatan hukuman. Semula divonis 5 tahun penjara, hukumannya dinaikkan menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski begitu, MA memutuskan untuk menurunkan beban uang pengganti menjadi sekitar Rp 817 miliar dari nilai awal yang mencapai Rp 1,4 triliun.

Keputusan ini menuai beragam reaksi dari publik dan pengamat hukum. Di satu sisi, ada yang menyambut baik langkah tegas MA dalam mempertahankan vonis pidana pokok Emirsyah. Namun di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan landasan pengurangan nilai uang pengganti, mengingat besarnya kerugian negara yang sebelumnya telah dipaparkan dalam audit resmi.

Kasus Emirsyah Satar sendiri telah mencuat sejak awal dekade lalu dan menjadi salah satu kasus besar dalam sejarah korupsi sektor penerbangan nasional. Dalam proses hukum yang panjang ini, Emirsyah beberapa kali membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa keputusan operasional dilakukan secara kolektif. Namun, pengadilan berulang kali menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada posisi tertinggi dalam struktur manajerial perusahaan.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Dengan selesainya proses kasasi ini, Emirsyah dipastikan akan menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara dan tetap wajib membayar uang pengganti yang nilainya telah dikoreksi. Vonis ini sekaligus menjadi penanda akhir proses hukum panjang yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam industri penerbangan nasional.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement