Manyala.co – Polemik soal pembayaran royalti musik untuk kafe dan restoran kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Isu ini mencuat setelah pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat karena memutar lagu di tempat usahanya tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Situasi tersebut memicu perdebatan di media sosial, terlebih setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa berbagai jenis musik, termasuk yang diputar di ruang publik, memiliki kewajiban royalti.
Meski demikian, di tengah ramainya pembahasan ini, sejumlah musisi tanah air mengambil langkah berbeda. Mereka secara terbuka mengumumkan bahwa lagu-lagu mereka boleh diputar di tempat usaha atau dibawakan ulang oleh musisi tanpa perlu khawatir tentang pembayaran royalti. Bahkan, sebagian dari mereka memberikan izin secara cuma-cuma demi mendukung pelaku usaha maupun seniman panggung.
Salah satu yang pertama menyampaikan sikap ini adalah Ahmad Dhani, pemilik hak master lagu-lagu Dewa 19. Ia menegaskan bahwa semua restoran atau tempat usaha boleh memutar karya Dewa 19, khususnya yang dibawakan bersama Virzha atau Ello, tanpa dikenakan biaya royalti. Dhani hanya meminta pelaku usaha untuk memberi informasi melalui pesan di akun Instagram resmi Dewa 19. “Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19, saya kasih gratis. Tinggal DM @officialdewa19,” ujarnya melalui unggahan di Instagram pada 5 Agustus lalu.
Langkah serupa diambil oleh legenda dangdut, Rhoma Irama. Dalam pernyataannya di kanal YouTube pribadinya, sang Raja Dangdut mempersilakan penyanyi mana pun, baik di dalam maupun luar negeri, untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa perlu membayar sepeser pun. “Silakan nyanyikan lagu saya sepuas-puasnya. Tidak saya tagih. Ini hak eksklusif saya, dan saya izinkan,” tegas Rhoma.
Charly Van Houten, vokalis Setia Band, juga memberikan kebebasan serupa. Tidak hanya mengizinkan lagunya diputar di kafe atau restoran, Charly bahkan berjanji akan memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada siapa saja yang membawakan lagunya di ruang publik. Hadiah tersebut bisa berupa uang tunai atau merchandise. “Kalau saya sedang berada di suatu tempat dan mendengar lagu saya diputar atau dibawakan, akan saya kasih hadiah,” kata Charly.
Bassist band GIGI, Thomas Ramdhan, turut menyatakan bahwa semua lagu ciptaannya, baik lirik maupun musik, boleh digunakan secara gratis di kafe atau pertunjukan umum. Namun, ia menegaskan ada batasannya: jika lagu tersebut digunakan untuk tujuan komersialisasi seperti iklan atau promosi produk, maka izin resmi tetap diperlukan. “Kalau untuk kafe atau ruang publik, gratis. Tapi kalau untuk iklan atau produk, harus izin publishing,” jelasnya.
Tidak ketinggalan, Uan Kaisar dari band Juicy Luicy juga mempersilakan lagu-lagunya diputar tanpa biaya royalti. Ia bahkan memberi saran alternatif bagi pelaku usaha yang khawatir melanggar aturan: memutar musik lo-fi dari YouTube sebagai latar suasana. “Boleh bawain lagu Juicy Luicy di kafe. Kalau mau aman dari royalti, putar lo-fi di YouTube. Vibes-nya tetap oke,” ucapnya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa di tengah ketatnya regulasi royalti musik di Indonesia, masih ada musisi yang memilih untuk membebaskan penggunaan karya mereka demi mempererat hubungan dengan publik dan pelaku industri kuliner atau hiburan. Sikap tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang mengandalkan musik untuk menciptakan suasana nyaman bagi pengunjungnya, sekaligus memperkaya diskusi tentang keseimbangan antara hak cipta dan akses publik terhadap karya seni.

































