Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Dugaan TPPU Korupsi Minyak

Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Rica Chalid di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). (Dok.Liputan6.com/Nanda)

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita rumah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Refining & Petrochemical serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2012–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa rumah yang disita tersebut terdaftar atas nama anak Riza Chalid.

“Ada pun benda atau barang yang dilakukan penyitaan berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi, beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, properti tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC. Berdasarkan hasil penyidikan, rumah tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dan sarana pencucian uang yang dilakukan oleh Riza Chalid.

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS tahun 2012 hingga 2023,” jelas Anang.

Riza Chalid Diduga Intervensi Kebijakan Pertamina

Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan termasuk dalam delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

Selain dijerat dengan pasal korupsi, Riza juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Ia disebut melakukan pencucian hasil tindak pidana melalui aset-aset pribadi, termasuk kepemilikan properti di Jakarta Selatan tersebut.

Saat ini, Kejagung masih memburu keberadaan Riza Chalid yang disebut tidak berada di Indonesia. Lembaga tersebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, untuk memfasilitasi penangkapan di luar negeri.

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

Sidang Potensial In Absentia

Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, apabila penangkapan tidak segera terealisasi.

“Yang penting, untuk disidangkan secara in absentia ada syarat-syarat tertentu,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Syarat tersebut antara lain, tersangka telah dipanggil secara sah, diumumkan sebagai buronan nasional, dan telah memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Namun, Kejagung menyatakan saat ini masih berupaya menangkap tersangka secara langsung.

“Kalau itu sudah memenuhi, ya (sidang) bisa in absentia,” kata Anang.

Selain itu, Anang menegaskan bahwa langkah internasional yang diambil termasuk penerbitan red notice dilakukan sesuai prosedur hukum dan kerja sama antarnegara.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

“Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, kita tidak bisa serta-merta mengambil tindakan. Harus ada mekanisme kerja sama hukum antarnegara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sektor energi strategis nasional.

Penyidik menduga praktik penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, meski hingga kini angka pasti kerugian tersebut belum diumumkan secara resmi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement