Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Dok. KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi KPK pada Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus kuota haji. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut dalam perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025, di mana ia menjalani pemeriksaan selama hampir delapan setengah jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan detail kepada awak media dan meminta agar pertanyaan terkait substansi kasus disampaikan langsung kepada penyidik. Saat itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota idealnya menghasilkan 18.400 kursi untuk haji reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 kursi untuk haji reguler dan haji khusus.

Menurut Asep, pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Penyidik KPK kini terus mendalami alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom