Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diperpanjang

Kuota
Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diperpanjang.

Manyala.co – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kuota internet yang tidak digunakan saat masa aktif berakhir tidak dapat diperpanjang karena ketentuan hukum dan mekanisme penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Wayan menekankan bahwa aturan mengenai kuota internet diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tarif dan durasi layanan telekomunikasi. Sistem penghangusan kuota saat masa aktif habis merupakan praktik yang sah secara hukum, dan merupakan bagian dari hak operator untuk menetapkan skema layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operator memiliki kewenangan menentukan masa aktif kuota dan tarif layanan. Pengguna harus memanfaatkan kuota sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan,” kata Wayan. Pernyataan ini menanggapi keluhan konsumen yang mempertanyakan mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditetapkan.

Keluhan publik muncul melalui sidang perdana yang digelar pada 13 Januari 2026, di mana kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak bagi operator. Viktor menyebut, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena tidak ada jaminan rollover kuota. “Pengguna tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujarnya.

Selain itu, Viktor menyatakan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai menciptakan ketidakadilan, karena memungkinkan operator menerima pembayaran di muka tetapi hak konsumen untuk menggunakan kuota bisa diputus secara paksa. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan pasal tersebut secara bersyarat, agar penyedia jasa telekomunikasi memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang belum digunakan.

Komdigi Apresiasi Wali Kota Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan, prinsip tarif dan durasi layanan merupakan bagian dari mekanisme bisnis operator yang sudah diatur secara legal. Praktik penghangusan kuota merupakan bagian dari model bisnis berlangganan yang diterapkan secara luas, termasuk dalam paket prabayar dan pascabayar.

Fenomena ini juga menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet cepat dan akses digital. Operator di Indonesia terus meningkatkan kapasitas jaringan dan inovasi layanan, namun konsumen diimbau memahami ketentuan masa aktif dan penggunaan kuota agar tidak mengalami kehilangan hak atas layanan yang telah dibayar.

Sebagai informasi, mekanisme rollover kuota atau akumulasi data belum menjadi kewajiban hukum nasional. Namun, sejumlah operator global menerapkan skema rollover sebagai fitur tambahan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Pemerintah Indonesia masih menekankan kepatuhan pada ketentuan UU Telekomunikasi dan peraturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement