Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diperpanjang

Kuota
Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diperpanjang.

Manyala.co – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kuota internet yang tidak digunakan saat masa aktif berakhir tidak dapat diperpanjang karena ketentuan hukum dan mekanisme penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Wayan menekankan bahwa aturan mengenai kuota internet diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tarif dan durasi layanan telekomunikasi. Sistem penghangusan kuota saat masa aktif habis merupakan praktik yang sah secara hukum, dan merupakan bagian dari hak operator untuk menetapkan skema layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operator memiliki kewenangan menentukan masa aktif kuota dan tarif layanan. Pengguna harus memanfaatkan kuota sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan,” kata Wayan. Pernyataan ini menanggapi keluhan konsumen yang mempertanyakan mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditetapkan.

Keluhan publik muncul melalui sidang perdana yang digelar pada 13 Januari 2026, di mana kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak bagi operator. Viktor menyebut, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena tidak ada jaminan rollover kuota. “Pengguna tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujarnya.

Selain itu, Viktor menyatakan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai menciptakan ketidakadilan, karena memungkinkan operator menerima pembayaran di muka tetapi hak konsumen untuk menggunakan kuota bisa diputus secara paksa. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan pasal tersebut secara bersyarat, agar penyedia jasa telekomunikasi memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang belum digunakan.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan, prinsip tarif dan durasi layanan merupakan bagian dari mekanisme bisnis operator yang sudah diatur secara legal. Praktik penghangusan kuota merupakan bagian dari model bisnis berlangganan yang diterapkan secara luas, termasuk dalam paket prabayar dan pascabayar.

Fenomena ini juga menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet cepat dan akses digital. Operator di Indonesia terus meningkatkan kapasitas jaringan dan inovasi layanan, namun konsumen diimbau memahami ketentuan masa aktif dan penggunaan kuota agar tidak mengalami kehilangan hak atas layanan yang telah dibayar.

Sebagai informasi, mekanisme rollover kuota atau akumulasi data belum menjadi kewajiban hukum nasional. Namun, sejumlah operator global menerapkan skema rollover sebagai fitur tambahan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Pemerintah Indonesia masih menekankan kepatuhan pada ketentuan UU Telekomunikasi dan peraturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement