Penahanan Yaqut Tambah Daftar Eks Menteri Agama Terjerat Korupsi Haji

Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk masa awal 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12–31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep di Jakarta.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Duduk Bersama Purna Bhakti Pemkot Makassar, Munafri Ajak Pamong Senior Terus Berkontribusi untuk Makassar

Kasus ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji serta pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji selama periode 2023–2024.

KPK mulai menyidik perkara tersebut pada 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal penyelidikan, lembaga antikorupsi itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan berikutnya, setelah audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, KPK menyatakan kerugian negara yang teridentifikasi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

KPK sebelumnya juga sempat mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Ratusan Banser Berunjuk Rasa di Gedung KPK

Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya. Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan praperadilan itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut menyatakan dirinya tidak menerima uang terkait kasus yang disangkakan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata Yaqut.

Penahanan Yaqut menambah daftar mantan Menteri Agama yang pernah terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Sebelumnya, mantan Menteri Agama era Kabinet Gotong Royong, Said Agil Husin Al Munawar, divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat dan dana Badan Penyelenggara Ibadah Haji.

Pada 7 Februari 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Said Agil, serta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Kasus serupa juga menjerat mantan Menteri Agama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Suryadharma Ali.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012–2013. Dalam perkara tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penunjukan petugas haji serta pemanfaatan kuota haji nasional.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Suryadharma. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2016 justru memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara.

Suryadharma akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2022 setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan dana besar serta pengaturan kuota jemaah, telah beberapa kali menjadi sorotan aparat penegak hukum di Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom