Langkah KPU Setelah Putusan MK 24 Februari 2025, Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Langkah KPU Setelah Putusan MK 24 Februari 2025, Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah -  - Gambar 2699
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Foto: MI/Susanto

Jakarta – Manyala.co. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan kajian dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.

Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk pelaksanaan PSU sesuai dengan instruksi MK.

Koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai. “Secara prinsip, KPU harus segera menindaklanjuti Putusan MK.” Pungkasnya.

Selain itu, Ketua Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa KPU tengah menyusun timeline untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Berikut adalah daftar lengkap 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU berdasarkan putusan MK:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu

Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

KPU di masing-masing daerah yang terdampak putusan MK diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom