Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Annar
Ilustrasi, Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara.

Makassar, Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu. Namun, putusan itu langsung mendapat respons dari terdakwa.

“Kami mengajukan banding,” kata Annar dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (1/10/2025).

Menurut hakim ketua Dyan Martha, Annar dinilai terbukti menyuruh Syahruna membeli kertas dan tinta untuk mencetak uang rupiah palsu. Tujuan penggunaan uang palsu itu disebut-sebut untuk membiayai langkah politik Annar dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024. “Terdakwa adalah orang yang menyuruh Syahruna melakukan pembelian bahan baku untuk pembuatan uang rupiah palsu berupa kertas dan tinta untuk kepentingan terdakwa maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dengan cara mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp277 juta kepada Syahruna,” ujar hakim Dyan.

Rincian transaksi juga disampaikan dalam pertimbangan putusan. Uang yang ditransfer Annar ke Syahruna, sebesar Rp276,5 juta kemudian disalurkan ke seorang importir bernama Ray melalui John Biliater dengan memakai kartu ATM milik Syahruna. Bahan baku itu selanjutnya dipakai oleh Syahruna bersama Ambo Ala untuk mencetak uang palsu di rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar, serta di gedung perpustakaan UIN Alauddin.

Meski demikian, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang ditransfer kepada Syahruna sebenarnya untuk membeli tinta dan kertas guna membuat alat peraga kampanye, bukan untuk mencetak uang palsu. “Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” ucap Jamal.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Jamal juga menilai majelis hakim keliru menyebut kliennya sebagai otak sindikat. “Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.

Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Annar dijatuhi delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut: “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Perbuatan Annar, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair kesatu yang diajukan penuntut umum pun terbukti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap bersikeras melanjutkan upaya hukum. “Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tegas Jamal setelah sidang.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement