ENREKANG – Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada 289 warga di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Suparman; serta Camat Baraka, Irwan Piri.
Sertifikat elektronik yang diserahkan kepada warga tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat memberikan manfaat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung peningkatan perekonomian keluarga.
“Semoga sertifikat ini bermanfaat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny, mengatakan sertifikat tanah elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengecek data kepemilikan tanah, seperti luas, batas, maupun nama pemilik, tetapi juga memberikan perlindungan lebih terhadap data pertanahan.
“Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan,” kata Erny.
































