Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Vape yang Mengandung Obat Keras

Frizzy Ditegapkan Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Vape yang Mengandung Obat Keras

Manyala.co – Polisi tetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.

“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Atas dugaan itu, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta telah memeriksa sang aktor sebagai saksi pada 17 April 2025 lalu.

Kemudian, Kronologi Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mendalami sebuah kasus pada Maret 2025.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri. Cairan tersebut.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengandung etomidate atau obat keras. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, juga sudah diperiksa dan ditahan.

“Tapi tiga pelaku ini bukan dari kalangan artis,” ujar Michael dalam keterangan tambahannya

“Kemudian pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun manajemen yang bersangkutan mengatakan, JF sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua,” pungkasnya.  (Istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement