Ingin Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Cara Daftar Resminya!

Ingin Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Cara Daftar Resminya! - Koperasi - Gambar 1281
Koperasi Merah Putih--FOTO/ILUSTRASI. istimewa

Manyala.co – Belakangan ini, beredar kabar di media sosial tentang lowongan pengurus Koperasi Merah Putih dengan iming-iming gaji bulanan mencapai Rp5 hingga Rp8 juta. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM) secara tegas membantah informasi tersebut. Lewat akun Instagram resminya, Kemenkop menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. “Jangan klik atau login ke situs treegara.com karena situs tersebut berpotensi mencuri data pribadi tanpa izin,” tulis Kemenkop dalam unggahan tersebut.

Honor Pengurus Tidak Ditentukan Pemerintah

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa tidak ada standar gaji tetap yang diberlakukan untuk para pengurus koperasi. Menurutnya, besar kecilnya honor yang diterima sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi keuangan serta hasil usaha koperasi itu sendiri.

Penetapan honor tersebut harus disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Karena itu, pemerintah tidak memiliki aturan baku yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi, termasuk untuk Koperasi Merah Putih.

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari pengurus Koperasi Merah Putih, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  3. Menyediakan KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6
  4. Sehat secara jasmani dan rohani
  5. Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  6. Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat, khusus untuk jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara
  7. Memahami prinsip-prinsip dasar koperasi
  8. Bersedia bekerja penuh waktu dan fokus menjalankan tugas sebagai pengurus
  9. Tidak merangkap jabatan pada koperasi lain yang sejenis

Langkah Pendaftaran yang Resmi dan Aman

Bila sudah memenuhi syarat di atas, pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni:
👉 https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

Dalam proses pendaftarannya, calon pengurus diminta untuk memilih salah satu dari tiga skema koperasi yang disediakan, yaitu:

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

  • Mendirikan koperasi baru
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif

Setelah memilih skema yang sesuai, pendaftar harus melengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang diminta berdasarkan kategori pilihan tersebut.

Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

Kemenkop UKM menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan terhadap informasi palsu, apalagi yang menjanjikan imbalan besar tanpa kejelasan legalitas. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa sumber informasi dan hanya mengakses laman resmi milik pemerintah jika ingin mengikuti program atau kegiatan resmi seperti ini.

Dengan semangat gotong royong dan semangat koperasi, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Namun semua itu harus dimulai dengan keterlibatan pengurus yang berintegritas, kompeten, dan mendaftar melalui jalur resmi.

500 RTLH di Enrekang Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wabup: Negara Hadir untuk Rakyat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement