Kebijakan Pajak Emas Baru Berlaku 1 Agustus 2025: Konsumen Akhir Dibebaskan, Bullion Bank Dikenai Tarif Ringan

Kebijakan Pajak Emas Baru Berlaku 1 Agustus 2025: Konsumen Akhir Dibebaskan, Bullion Bank Dikenai Tarif Ringan - Emas - Gambar 407
Ilustrasi emas, emas batangan, logam mulia. Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025. (dok. PEXELS/MICHAEL STEINBERG)

Manyala.co – Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait pajak penghasilan atas transaksi emas, dengan penekanan pada penyesuaian tarif PPh Pasal 22 bagi lembaga jasa keuangan bullion atau bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang masing-masing diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai diundangkan tiga hari kemudian.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik saling pungut yang selama ini menjadi persoalan dalam ekosistem perdagangan emas, khususnya dalam transaksi antar pelaku usaha di sektor ini. “Dengan pemberlakuan tarif baru yang hanya sebesar 0,25 persen, kami ingin meringankan beban lembaga keuangan yang sebelumnya dikenai tarif 1,5 persen,” ujar Bimo dalam sesi taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari kantor berita Antara.

Masalah saling pungut sebelumnya muncul karena ketentuan dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 menetapkan bahwa penjual emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen saat menjual kepada bullion bank, sementara bullion bank juga harus memungut PPh sebesar 1,5 persen atas pembelian dalam transaksi yang sama. Situasi ini menciptakan ketidakefisienan dan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan, terutama antara pembelian emas batangan secara lokal dan melalui jalur impor, karena adanya fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) yang berlaku hanya untuk importasi emas batangan.

Kini, melalui PMK 51/2025, pemerintah menunjuk secara resmi lembaga jasa keuangan bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan. Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi yang nilainya tidak melebihi Rp10 juta. Di sisi lain, aturan ini juga mencabut skema SKB atas emas batangan impor, sehingga tarif pajak atas pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor menjadi setara.

Sementara itu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa tidak semua transaksi penjualan emas akan dikenakan pungutan pajak. Beberapa kategori yang dibebaskan dari PPh Pasal 22 antara lain penjualan kepada konsumen akhir, pelaku UMKM yang sudah membayar pajak penghasilan secara final, serta wajib pajak yang telah mengantongi SKB PPh 22.

Blokade Houthi Mengancam Jalur Minyak Dunia, Kapal Arab Saudi Terpaksa Putar Afrika

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menambahkan bahwa pengecualian ini mencakup penjualan emas kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, hingga lembaga jasa keuangan bullion. “Kalau konsumennya adalah pengguna akhir, maka tidak dipungut pajak. Misalnya, Antam menjual langsung kepada ibu rumah tangga, individu, dan konsumen biasa, maka itu tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pajak hanya berlaku untuk transaksi bisnis seperti ke pedagang atau produsen,” terang Hestu.

Langkah ini secara keseluruhan menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di sektor emas. Penyesuaian kebijakan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi konsumen akhir yang tidak berorientasi pada kegiatan bisnis atau spekulatif.

Dengan adanya harmonisasi tarif antara pasar domestik dan impor, serta penghapusan mekanisme SKB yang selama ini menjadi celah ketimpangan, kebijakan baru ini diproyeksikan akan memperbaiki struktur perpajakan di sektor logam mulia secara menyeluruh. Pemerintah pun berharap bahwa transparansi dan kepastian hukum dari aturan ini dapat mendukung pertumbuhan industri emas yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement