KPK Tegaskan: Uang yang Dikembalikan Bupati Pati Tidak Hapus Tanggung Jawab Pidana

KPK Tegaskan: Uang yang Dikembalikan Bupati Pati Tidak Hapus Tanggung Jawab Pidana - KPK - Gambar 181
Bupati Pati, Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). (Dian Utoro Aji/detikJateng)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak otomatis membuat pelaku terbebas dari jeratan hukum. Penegasan ini muncul setelah mencuatnya kasus yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan aturan tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menuliskan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pidana pelaku. “Memang benar uang itu sudah dikembalikan, tetapi sesuai dengan ketentuan, pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (14/8) malam.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya pernah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumahnya, yang juga disertai barang bukti berupa foto pecahan rupiah dan mata uang asing. Hal itu terungkap ketika KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.

Meski begitu, Sudewo menolak keras jika uang itu disebut hasil korupsi. Ia beralasan bahwa dana tersebut berasal dari gajinya saat masih menjabat sebagai anggota DPR serta dari usaha pribadinya. “Itu uang gaji yang diberikan tunai. Ada juga dari usaha saya,” ucapnya kala itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Selain kasus hukum, nama Sudewo juga menjadi sorotan publik karena kebijakan kontroversial yang membebani warganya. Ia diketahui menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Kabupaten Pati. Keputusan tersebut langsung menuai gelombang protes besar. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ratusan ribu warga turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut dirinya mundur dari kursi bupati.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Walaupun kebijakan itu kemudian dianulir dan Sudewo sudah menyampaikan permintaan maaf, kemarahan masyarakat tak sepenuhnya mereda. Desakan agar ia lengser semakin menguat, sehingga DPRD Kabupaten Pati pun sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas kemungkinan pemakzulan.

Di sisi lain, KPK masih terus mendalami peran Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Sudewo, Asep enggan memberikan jawaban detail. “Kita lihat perkembangannya, ditunggu saja,” singkatnya.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung persoalan hukum sekaligus memperlihatkan bahwa pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana. Publik kini menunggu langkah tegas KPK serta perkembangan politik di Pati, di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement