Menilik 9 garis besar perubahan dalam revisi RUU Minerba yang telah disahkan DPR

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung hari ini.

Pengesahan UU Minerba yang baru ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. RUU Minerba ini mencakup sejumlah perubahan besar yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian negara.Berikut adalah 9 garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba yang telah disahkan:

1. Perizinan yang Lebih Mudah dan Transparan – Proses pemberian izin usaha pertambangan akan lebih sederhana, dengan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

2. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam – Penekanan pada pengelolaan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan peran lebih besar dari pemerintah daerah.

3. Investasi yang Lebih Terbuka – Upaya untuk menarik investasi melalui kebijakan yang lebih jelas dan menguntungkan bagi investor domestik maupun asing.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri – Perusahaan tambang diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri, guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

5. Penguatan Pengawasan – Pengawasan kegiatan pertambangan akan lebih ketat, dengan mekanisme evaluasi dan kontrol yang lebih baik terhadap dampak lingkungan dan sosial.

6. Peningkatan Peran Pemerintah Daerah – Pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam pengelolaan dan pemantauan pertambangan, termasuk pembagian hasil yang lebih adil.

7. Penerapan Standar Lingkungan yang Lebih Ketat – Pemerintah akan menetapkan regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

8. Teknologi Ramah Lingkungan – Pendorong untuk penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

9. Peningkatan Kontribusi Sosial – Perusahaan tambang diwajibkan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).

Dengan disahkannya RUU ini, sektor pertambangan di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement