Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya? - Prabowo - Gambar 1679
Terakhir kali Presiden RI menghadiri aksi hari buruh terjadi tepat 60 tahun lalu pada perayaan hari buruh tahun 1965 yang dihadiri oleh Presiden Soekarno. (dok.Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manyala.co – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyuarakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu langkah yang digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing secara bertahap namun tegas.

“Saya ingin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mempelajari dan merancang skema untuk menghapus praktik outsourcing secepat-cepatnya,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Pernyataan Presiden ini segera mendapat tanggapan dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan bahwa pengkajian akan dilakukan secara menyeluruh karena isu ini menyangkut banyak aspek teknis dan hukum.

Apa Itu Outsourcing?

Secara umum, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian tanggung jawab operasionalnya kepada perusahaan penyedia jasa (vendor). Di Indonesia, istilah ini lazim digunakan untuk menyebut penyaluran tenaga kerja dari pihak ketiga, terutama untuk pekerjaan yang bukan bagian dari aktivitas utama perusahaan.

Praktik ini dilakukan berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Outsourcing menjadi strategi efisiensi, namun juga menimbulkan banyak kritik karena dianggap mengurangi kepastian dan kesejahteraan kerja.

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Jenis Pekerjaan yang Umum Dialihdayakan

Berikut ini sejumlah bidang pekerjaan yang sering menggunakan sistem outsourcing di Indonesia:

  • Petugas keamanan (security)
  • Cleaning service
  • Kurir dan staf logistik
  • Operator call center
  • Teknisi IT
  • Sopir dan office boy
  • Administrasi HR dan penggajian
  • Tenaga produksi penunjang di pabrik

Pekerjaan-pekerjaan ini umumnya dianggap sebagai tugas pendukung (non-core), sehingga dianggap dapat dialihkan ke pihak lain.

Kerangka Hukum Tentang Outsourcing di Indonesia

Beberapa regulasi yang mengatur tentang sistem outsourcing di antaranya:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Menjelaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang terpisah dari kegiatan inti perusahaan dan dikerjakan oleh manajemen yang berbeda.
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
    Undang-undang ini memperluas cakupan pekerjaan yang boleh dialihdayakan, bahkan menyentuh sektor inti, yang sebelumnya dilarang. Namun implementasinya masih bergantung pada peraturan pelaksana.
  3. PP No. 35 Tahun 2021
    Merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur detail perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing. PP ini menekankan tanggung jawab penuh perusahaan penyedia jasa terhadap pekerjanya.

Bagaimana Cara Kerja Outsourcing?

Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa menandatangani kontrak kerja sama dengan penyedia tenaga outsourcing. Karyawan berada di bawah tanggung jawab perusahaan penyedia, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penggajian. Artinya, hubungan kerja secara hukum tidak langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.

Kontrak yang jelas dan transparan menjadi sangat penting dalam model kerja ini, agar hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Ketika tidak dikelola dengan baik, sistem ini bisa memicu konflik industrial dan menurunkan motivasi kerja.

Jamaah Haji Jawa Timur Naik, Mas Kawe Soroti Dukungan Prabowo

Jenis-jenis dan Manfaat Outsourcing

Terdapat beberapa bentuk outsourcing yang diterapkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan:

  • IT outsourcing (pengelolaan sistem informasi)
  • Manufacturing outsourcing (produksi barang)
  • Professional outsourcing (jasa akuntansi, hukum, dll)
  • Project-based outsourcing (untuk proyek khusus)
  • Cleaning & maintenance outsourcing

Keuntungan outsourcing antara lain:

  • Penghematan biaya operasional
  • Fokus lebih pada bisnis inti
  • Akses ke tenaga ahli dan teknologi terkini
  • Pengurangan beban administratif dan SDM

Namun, manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika pemilihan mitra outsourcing dilakukan secara selektif dan profesional, serta pengawasan dilakukan secara ketat.


Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement