Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya? - Prabowo - Gambar 1679
Terakhir kali Presiden RI menghadiri aksi hari buruh terjadi tepat 60 tahun lalu pada perayaan hari buruh tahun 1965 yang dihadiri oleh Presiden Soekarno. (dok.Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manyala.co – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyuarakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu langkah yang digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing secara bertahap namun tegas.

“Saya ingin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mempelajari dan merancang skema untuk menghapus praktik outsourcing secepat-cepatnya,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Pernyataan Presiden ini segera mendapat tanggapan dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan bahwa pengkajian akan dilakukan secara menyeluruh karena isu ini menyangkut banyak aspek teknis dan hukum.

Apa Itu Outsourcing?

Secara umum, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian tanggung jawab operasionalnya kepada perusahaan penyedia jasa (vendor). Di Indonesia, istilah ini lazim digunakan untuk menyebut penyaluran tenaga kerja dari pihak ketiga, terutama untuk pekerjaan yang bukan bagian dari aktivitas utama perusahaan.

Praktik ini dilakukan berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Outsourcing menjadi strategi efisiensi, namun juga menimbulkan banyak kritik karena dianggap mengurangi kepastian dan kesejahteraan kerja.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Jenis Pekerjaan yang Umum Dialihdayakan

Berikut ini sejumlah bidang pekerjaan yang sering menggunakan sistem outsourcing di Indonesia:

  • Petugas keamanan (security)
  • Cleaning service
  • Kurir dan staf logistik
  • Operator call center
  • Teknisi IT
  • Sopir dan office boy
  • Administrasi HR dan penggajian
  • Tenaga produksi penunjang di pabrik

Pekerjaan-pekerjaan ini umumnya dianggap sebagai tugas pendukung (non-core), sehingga dianggap dapat dialihkan ke pihak lain.

Kerangka Hukum Tentang Outsourcing di Indonesia

Beberapa regulasi yang mengatur tentang sistem outsourcing di antaranya:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Menjelaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang terpisah dari kegiatan inti perusahaan dan dikerjakan oleh manajemen yang berbeda.
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
    Undang-undang ini memperluas cakupan pekerjaan yang boleh dialihdayakan, bahkan menyentuh sektor inti, yang sebelumnya dilarang. Namun implementasinya masih bergantung pada peraturan pelaksana.
  3. PP No. 35 Tahun 2021
    Merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur detail perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing. PP ini menekankan tanggung jawab penuh perusahaan penyedia jasa terhadap pekerjanya.

Bagaimana Cara Kerja Outsourcing?

Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa menandatangani kontrak kerja sama dengan penyedia tenaga outsourcing. Karyawan berada di bawah tanggung jawab perusahaan penyedia, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penggajian. Artinya, hubungan kerja secara hukum tidak langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.

Kontrak yang jelas dan transparan menjadi sangat penting dalam model kerja ini, agar hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Ketika tidak dikelola dengan baik, sistem ini bisa memicu konflik industrial dan menurunkan motivasi kerja.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Jenis-jenis dan Manfaat Outsourcing

Terdapat beberapa bentuk outsourcing yang diterapkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan:

  • IT outsourcing (pengelolaan sistem informasi)
  • Manufacturing outsourcing (produksi barang)
  • Professional outsourcing (jasa akuntansi, hukum, dll)
  • Project-based outsourcing (untuk proyek khusus)
  • Cleaning & maintenance outsourcing

Keuntungan outsourcing antara lain:

  • Penghematan biaya operasional
  • Fokus lebih pada bisnis inti
  • Akses ke tenaga ahli dan teknologi terkini
  • Pengurangan beban administratif dan SDM

Namun, manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika pemilihan mitra outsourcing dilakukan secara selektif dan profesional, serta pengawasan dilakukan secara ketat.


Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement