Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Soroti Tingginya Angka Perceraian

Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Soroti Tingginya Angka Perceraian - Perkawinan
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat meresmikan tower 3 Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat. (Dok KANWIL KEMENAG JABAR)

Manyala.co Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang menurutnya menjadi indikator lemahnya ketahanan rumah tangga.

“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian pernikahan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi untuk masa depan bangsa,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara tidak cukup hanya hadir dalam proses legalisasi pernikahan, tetapi juga harus aktif menjaga keberlanjutan dan keharmonisan rumah tangga.

“Kalau perlu, kita dorong lahirnya Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujarnya.

Nasaruddin menyoroti bahwa perceraian sering kali memunculkan masalah ekonomi baru, bahkan menciptakan kelompok masyarakat miskin baru. “Korban pertama dari perceraian biasanya adalah istri, lalu anak-anak,” tambahnya.

Aliyah Mustika Ilham Dampingi Menkes RI Tinjau Kompleks Kusta Jongaya, Perkuat Sinergi Eliminasi Kusta di Makassar

Perlu Pendekatan Mediasi yang Lebih Aktif

Perkawinan
Menag Nasaruddin Umar mengajukan usulan merevisi UU Perkawinan (Foto: Dok. Kemenag)

Untuk mencegah tingginya perceraian, Nasaruddin mengusulkan pendekatan mediasi yang lebih luas dan proaktif. Ia menyampaikan bahwa Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dapat mengambil peran sentral dalam hal ini.

“BP4 bisa menjadi garda terdepan dalam menangani dan mencegah perceraian lewat strategi mediasi yang komprehensif,” ujarnya.

Berikut 11 strategi mediasi yang dia rekomendasikan untuk BP4:

  1. Memberi layanan mediasi kepada pasangan pra-nikah dan orang dewasa yang belum menikah.
  2. Mendorong pasangan muda untuk segera menikah.
  3. Menjadi perantara jodoh atau “makcomblang”.
  4. Memediasi pasangan pasca-cerai agar anak tidak terlantar.
  5. Menjadi penengah konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tak mudah memutus cerai.
  7. Membantu pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menjadi mediator bagi calon pengantin yang mengalami hambatan di KUA.
  9. Memberi mediasi pada individu yang berpotensi melakukan perselingkuhan.
  10. Mengadakan program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
  11. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang gizi dan pendidikan agar anak-anak dari keluarga bermasalah tetap mendapat perhatian.

Dengan strategi ini, Nasaruddin berharap keutuhan keluarga bisa lebih terjaga, dan angka perceraian bisa ditekan secara signifikan

Pemkab Enrekang Gelar Rapat Persiapan Pemotretan UAV untuk Pemetaan Lahan di 129 Desa/Kelurahan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

02

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

03

10 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025: Indonesia Kejutkan Dunia Duduki Peringkat Keempat

04

10 Negara dengan Wilayah Terkecil di Asia dan Peran Strategisnya

05

10 Negara dengan Rata-Rata Ketinggian Tertinggi di Dunia

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Kolom

× Advertisement
× Advertisement