Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Kami Saling Kirim Salam

Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, telah mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan bepergian ke luar negeri. “Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025. Tutut mengajukan perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar wilayah Indonesia dalam rangka pengurusan piutang negara. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa larangan tersebut diterbitkan karena Tutut dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada atas klaim utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut dokumen gugatan, Tutut menyatakan bahwa pembatasan bepergian merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. “Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini,” tulis pengumuman penggugat. Dalam gugatannya, Tutut meminta Menkeu membatalkan keputusan tersebut beserta seluruh dokumen turunannya dan menuntut pembayaran biaya perkara.

Meskipun gugatan telah dicabut, Purbaya menyebutkan hubungan komunikasi antara keduanya tetap hangat. “Dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” jelas Menkeu. Purbaya juga menambahkan bahwa dirinya mengenal baik Tutut dan sudah berkomunikasi langsung dengan putri Presiden Soeharto itu. “Sudah (komunikasi), saya kenal baik dengan beliau,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ungkapnya.

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengurusan piutang negara dan pembatasan hak bepergian bagi pihak yang diduga memiliki tanggungan ke negara. Pencabutan gugatan oleh Tutut Soeharto menunjukkan bahwa persoalan ini kini berjalan ke arah penyelesaian, namun tetap menjadi bagian dari sejarah sengketa hukum terkait BLBI dan kepentingan hukum individu terhadap keputusan pemerintah.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement