Manyala.co – Komisi VII DPR RI menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon guna ulang berbahan polikarbonat yang telah berusia lama, sementara lembaga perlindungan konsumen mendesak produsen segera menarik produk tidak layak edar.
Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan konsumsi air dari galon tua ibarat “minum kimia”. Pernyataan tersebut memicu perhatian publik terkait keamanan galon guna ulang yang beredar luas di pasaran.
Di tengah belum adanya regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon berbahan polikarbonat, tanggung jawab pengawasan dinilai mengarah pada produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen mendesak langkah pencegahan tanpa menunggu regulasi baru.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK menarik galon tua dari peredaran sebagai bentuk tanggung jawab moral. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Desakan tersebut menguat setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. KKI juga melaporkan temuan galon berusia hingga 13 tahun yang masih dijual bebas di Bogor.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau konsumen tidak menerima galon yang kondisinya terlihat usang. Ia menyatakan konsumen memiliki hak memilih karena harga galon baru dan lama umumnya sama. “Karena lebih buram dan kusam, galon itu lebih berpotensi menimbulkan bahaya,” katanya.
Secara teknis, konsumen dapat memeriksa kode produksi di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatan. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyebut batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali isi ulang atau setara satu tahun pemakaian. “Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.
BPA (bisphenol A) merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik polikarbonat. Sejumlah penelitian internasional mengaitkan paparan BPA dalam jangka panjang dengan potensi gangguan kesehatan, meskipun standar batas aman paparan berbeda di tiap negara.
Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari asosiasi produsen AMDK terkait temuan tersebut. Pemerintah juga belum mengeluarkan aturan baru mengenai batas usia pakai galon guna ulang.
BPKN dan KKI mendorong masyarakat menyampaikan aduan apabila menerima galon yang dinilai tidak layak. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi KKI atau pusat layanan BPKN. Lembaga konsumen berharap peran aktif masyarakat dapat menekan peredaran galon tua sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan produk.
Isu ini menambah daftar perhatian publik terhadap keamanan kemasan pangan di Indonesia, seiring meningkatnya konsumsi air minum dalam kemasan di kawasan perkotaan.
































