DPR Soroti Risiko Galon Guna Ulang Tua

Galon
DPR Soroti Risiko Galon Guna Ulang Tua.

Manyala.co – Komisi VII DPR RI menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon guna ulang berbahan polikarbonat yang telah berusia lama, sementara lembaga perlindungan konsumen mendesak produsen segera menarik produk tidak layak edar.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan konsumsi air dari galon tua ibarat “minum kimia”. Pernyataan tersebut memicu perhatian publik terkait keamanan galon guna ulang yang beredar luas di pasaran.

Di tengah belum adanya regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon berbahan polikarbonat, tanggung jawab pengawasan dinilai mengarah pada produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen mendesak langkah pencegahan tanpa menunggu regulasi baru.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK menarik galon tua dari peredaran sebagai bentuk tanggung jawab moral. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Desakan tersebut menguat setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. KKI juga melaporkan temuan galon berusia hingga 13 tahun yang masih dijual bebas di Bogor.

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Ketua KKI, David Tobing, mengimbau konsumen tidak menerima galon yang kondisinya terlihat usang. Ia menyatakan konsumen memiliki hak memilih karena harga galon baru dan lama umumnya sama. “Karena lebih buram dan kusam, galon itu lebih berpotensi menimbulkan bahaya,” katanya.

Secara teknis, konsumen dapat memeriksa kode produksi di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatan. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyebut batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali isi ulang atau setara satu tahun pemakaian. “Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.

BPA (bisphenol A) merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik polikarbonat. Sejumlah penelitian internasional mengaitkan paparan BPA dalam jangka panjang dengan potensi gangguan kesehatan, meskipun standar batas aman paparan berbeda di tiap negara.

Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari asosiasi produsen AMDK terkait temuan tersebut. Pemerintah juga belum mengeluarkan aturan baru mengenai batas usia pakai galon guna ulang.

BPKN dan KKI mendorong masyarakat menyampaikan aduan apabila menerima galon yang dinilai tidak layak. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi KKI atau pusat layanan BPKN. Lembaga konsumen berharap peran aktif masyarakat dapat menekan peredaran galon tua sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan produk.

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

Isu ini menambah daftar perhatian publik terhadap keamanan kemasan pangan di Indonesia, seiring meningkatnya konsumsi air minum dalam kemasan di kawasan perkotaan.


Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement