DPR Soroti Risiko Galon Guna Ulang Tua

Galon
DPR Soroti Risiko Galon Guna Ulang Tua.

Manyala.co – Komisi VII DPR RI menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon guna ulang berbahan polikarbonat yang telah berusia lama, sementara lembaga perlindungan konsumen mendesak produsen segera menarik produk tidak layak edar.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan konsumsi air dari galon tua ibarat “minum kimia”. Pernyataan tersebut memicu perhatian publik terkait keamanan galon guna ulang yang beredar luas di pasaran.

Di tengah belum adanya regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon berbahan polikarbonat, tanggung jawab pengawasan dinilai mengarah pada produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen mendesak langkah pencegahan tanpa menunggu regulasi baru.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK menarik galon tua dari peredaran sebagai bentuk tanggung jawab moral. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Desakan tersebut menguat setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. KKI juga melaporkan temuan galon berusia hingga 13 tahun yang masih dijual bebas di Bogor.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua KKI, David Tobing, mengimbau konsumen tidak menerima galon yang kondisinya terlihat usang. Ia menyatakan konsumen memiliki hak memilih karena harga galon baru dan lama umumnya sama. “Karena lebih buram dan kusam, galon itu lebih berpotensi menimbulkan bahaya,” katanya.

Secara teknis, konsumen dapat memeriksa kode produksi di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatan. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyebut batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali isi ulang atau setara satu tahun pemakaian. “Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.

BPA (bisphenol A) merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik polikarbonat. Sejumlah penelitian internasional mengaitkan paparan BPA dalam jangka panjang dengan potensi gangguan kesehatan, meskipun standar batas aman paparan berbeda di tiap negara.

Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari asosiasi produsen AMDK terkait temuan tersebut. Pemerintah juga belum mengeluarkan aturan baru mengenai batas usia pakai galon guna ulang.

BPKN dan KKI mendorong masyarakat menyampaikan aduan apabila menerima galon yang dinilai tidak layak. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi KKI atau pusat layanan BPKN. Lembaga konsumen berharap peran aktif masyarakat dapat menekan peredaran galon tua sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan produk.

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

Isu ini menambah daftar perhatian publik terhadap keamanan kemasan pangan di Indonesia, seiring meningkatnya konsumsi air minum dalam kemasan di kawasan perkotaan.


Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement