Manyala.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. PSI menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Direktur Reformasi Birokrasi PSI Ariyo Bimmo mengatakan secara konstitusional revisi UU KPK berasal dari DPR melalui mekanisme legislasi. “Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, pengusul revisi UU KPK saat itu berasal dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem. Ia menilai tidak proporsional jika tanggung jawab politik sepenuhnya diarahkan kepada Presiden.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata Ariyo.
Revisi UU KPK pada 2019 memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Perubahan tersebut antara lain mengatur pembentukan Dewan Pengawas, kewajiban izin penyadapan, serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Sejumlah kalangan menilai revisi itu melemahkan independensi lembaga antirasuah.
Ariyo menyatakan Presiden saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU yang disampaikan DPR. Namun, ia menekankan bahwa secara konstitusional, fungsi legislasi berada pada DPR.
Ia juga merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa undang-undang tetap sah apabila telah disetujui bersama DPR dan Presiden, meskipun tidak ditandatangani dalam jangka waktu tertentu. “Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” ujarnya.
Belakangan, Jokowi menyatakan dukungan agar UU KPK dievaluasi atau direvisi kembali. PSI menilai sikap tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap perbaikan kebijakan.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
Hingga Jumat sore, belum ada tanggapan resmi dari partai-partai yang disebut sebagai pengusul revisi pada 2019 terkait pernyataan PSI tersebut. Polemik revisi UU KPK kembali mencuat di tengah wacana penguatan agenda pemberantasan korupsi dan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.































