Kanwil Kemenkum Sumsel Terbitkan Sertifikat Apostille untuk Studi ke Jerman

Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus menunjukkan konsistensinya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. Pada Kamis (12/3).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerbitkan sertifikat Apostille untuk dokumen pendidikan seorang warga yang akan melanjutkan studi ke Jerman, sebagai bagian dari layanan legalisasi dokumen internasional yang kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Layanan tersebut diberikan kepada pemohon bernama Elfrida Sinta Sihombing yang mengajukan legalisasi dokumen pendidikan berupa ijazah serta akta kelahiran.

Proses pencetakan sertifikat dilakukan di loket pelayanan terpadu Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Petugas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan verifikasi akhir terhadap dokumen sebelum sertifikat diterbitkan.

Menurut informasi layanan, proses administrasi sejak kedatangan pemohon hingga pencetakan sertifikat berlangsung relatif cepat.

DPR dan Pemerintah Sepakati RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

Pemohon tercatat datang sekitar pukul 12.00 WIB dan dokumen selesai diproses dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit.

Petugas layanan AHU yang menangani proses tersebut adalah Sifah, yang bertugas memastikan seluruh prosedur verifikasi serta standar pelayanan terpenuhi sebelum dokumen dicetak.

Apostille merupakan sistem legalisasi dokumen publik yang disederhanakan melalui satu otoritas resmi negara.

Di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikat Apostille berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.

Empat Kelompok Gelar Demo 27 Agustus di DPR, Bawa Tuntutan Berbeda

Dengan adanya Apostille, dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dapat langsung diakui secara hukum di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.

Jerman termasuk salah satu negara yang mengakui sistem legalisasi dokumen tersebut.

Sebelum sistem Apostille diterapkan, proses legalisasi dokumen internasional biasanya memerlukan tahapan panjang yang melibatkan beberapa kementerian serta perwakilan diplomatik.

Proses tersebut umumnya harus dilakukan di tingkat pusat di Jakarta.

Melalui sistem Apostille, prosedur legalisasi kini disederhanakan sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen lebih cepat dan efisien.

HUT ke-81 RI di Enrekang, Bupati Muhammad Yusuf Ritangnga Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Masyarakat di daerah juga dapat mengakses layanan tersebut melalui kantor wilayah kementerian tanpa harus melakukan perjalanan ke ibu kota.

Transformasi layanan ini dinilai mendukung mobilitas warga negara Indonesia yang membutuhkan pengakuan hukum terhadap dokumen pendidikan, perdata, maupun administrasi lainnya di luar negeri.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian memberikan apresiasi kepada jajaran petugas layanan AHU yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun hingga kini belum ada data resmi mengenai jumlah total sertifikat Apostille yang telah diterbitkan oleh kantor wilayah tersebut sepanjang 2026.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement