Manyala — Permasalahan sampah di Indonesia dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Pola pengelolaan konvensional yang hanya berfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah.
Kondisi tersebut memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di sejumlah kota besar karena kapasitas TPA yang telah melampaui batas (overcapacity).
Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengubah paradigma pengelolaan sampah secara mendasar melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pemilahan sampah sejak dari sumber bukan lagi sekadar imbauan moral atau bagian dari gaya hidup ramah lingkungan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum.
“Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe yang hanya mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke TPA terbukti gagal secara struktural. Berbagai bencana lingkungan menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2008 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019 merupakan bagian dari komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan sampah sejak dari rantai paling hulu.
Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.
Secara teknis, kata Natsar Desi, pemilahan dilakukan dengan mengelompokkan sampah ke dalam kategori organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau e-waste, serta residu.
“Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi berjalannya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun media budidaya maggot BSF, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis dapat diserap industri daur ulang melalui mekanisme Bank Sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan bahwa TPA hanya menerima sampah residu menjadikan pemilahan di tingkat sumber sebagai satu-satunya solusi agar sistem pengelolaan persampahan tidak mengalami kelumpuhan.
“TPA harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai tempat penampungan akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan menjadi lokasi penampungan sampah yang tercampur,” katanya.
Hadapi Resistensi Masyarakat
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan. Menurut Natsar Desi, sebagian masyarakat masih menunjukkan resistensi terhadap kewajiban memilah sampah.
Ia menilai penolakan tersebut umumnya dipengaruhi oleh kebiasaan yang mengutamakan kepraktisan, rendahnya literasi lingkungan, hingga pengalaman masa lalu ketika sampah yang telah dipilah kembali dicampur saat proses pengangkutan (mixed logistics).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penolakan terhadap kewajiban pemilahan sampah membawa konsekuensi hukum maupun dampak lingkungan yang serius.
“Sesuai prinsip No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah yang masih tercampur. Penolakan tersebut dapat berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” ungkapnya.
Selain aspek hukum, penolakan memilah sampah juga memindahkan beban kerja kepada petugas TPS3R maupun pengelola Bank Sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesehatan pekerja, menimbulkan bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, hingga memicu konflik sosial di kawasan permukiman akibat penumpukan sampah yang tidak terangkut.
Dari sisi ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan material yang seharusnya dapat didaur ulang menjadi terkontaminasi sehingga nilai ekonominya menurun drastis. Sementara itu, pembusukan anaerobik sampah organik yang tercampur di TPA terus menghasilkan emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.
Edukasi dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama
Natsar Desi menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber merupakan bentuk nyata tanggung jawab warga negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, membiarkan penolakan terhadap kebijakan tersebut sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan serta merusak sistem sosial yang sedang dibangun melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.
Ia menilai keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia ke depan tidak hanya bergantung pada edukasi publik yang persuasif, tetapi juga membutuhkan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara konsisten serta menyediakan sistem pengangkutan yang terintegrasi.
“Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri,” tutupnya.

































