Manyala.co – Mudasir anggota Satpol PP Ternate, Maluku Utara, akhirnya ditahan polisi. Ia di tahan akibat tindakannya yang menganiaya 2 Jurnalis.
Dua jurnalis menjadi korban yaitu M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.
Keduanya dipukul saat aksi Indonesia gelap di halaman kantor walikota ternate senin (24/2/2025)
Kasat Reskim Polres ternate AKP Widya Bhakti Dira, membenarkan tentang penahan Mudasir.
Pihaknya langsung menahan Mudasir setelah melakukan pemeriksaan dengan status tersangka pada kamis (6/3/2025).
“Langsung kami tahan dan bawa ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, “cetusnya.
Setelahnya tim penyidik segera melengkapi berkas penyelidikan untuk diserahkan di Kejaksaan.
Mudasir dijerat Pasal 351 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Mudasir ditetapkan tersangka pada laporan kekerasan terhadap Fitriyanti Safar.
Sedangkan untuk laporan M Zulfikram Suhadi, Satreskrim Polres Ternate masih berupaya memeriksa terlapor.