Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat: Pembunuh Masih Digaji Negara?

Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat: Pembunuh Masih Digaji Negara? - Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat - Gambar 2057
Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat: Pembunuh Masih Digaji Negara?

Belakangan ini nama Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan gegara disebut-sebut belum dipecat dari Kepolisian. Diketahui, Robig merupakan tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy(GRO).

Dalam Pasal 11 PP 1/2003, diatur jika anggota Polri yang diberhentikan secara tidak terhormat salah satu alasannya ketika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Komika Pandji Pragiwaksono memancing publik dengan pernyataan menohoknya dan menyinggung soal pajak yang dibayar rakyat setiap tahunnya. “Duit pajak kita dipake gaji pembunuh?,” kata Pandji dikutip pada Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Aipda Robig Zaenudin diketahui belum diberhentikan secara resmi dari Kepolisian dan masih menerima gaji.

Gaji yang diterima oleh eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hanya sebesar 75 persen dari jumlah seharusnya.

Bimantoro Wiyono Sampaikan Pandangan Terkait Pengawasan dalam RUU Polri

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, ketika menjawab sorotan publik terkait status keanggotaan Robig.

“Status Aipda Robig masih sebagai anggota Polri. Hak-haknya memang tidak penuh. Selama dalam proses pidana dan ditahan, dia tidak menerima remunerasi, tidak bisa naik pangkat, serta tidak bisa mengikuti pendidikan lanjutan,” jelas Artanto di Mapolda Jateng.

“Karena proses pidana belum inkrah, sidang banding terhadap sanksi etik masih menunggu. Nanti hasil putusan pidana akan menjadi pertimbangan lanjutan dalam etiknya, Jika nanti sudah inkrah dan PTDH disahkan, maka yang bersangkutan resmi diberhentikan dan tidak lagi menerima gaji dari institusi kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement