Penggeledahan Rumah Zarof Ricar: Uang Tunai Rp 920 M dan Emas 51 Kg Ditemukan

Penggeledahan Rumah Zarof Ricar: Uang Tunai Rp 920 M dan Emas 51 Kg Ditemukan - Zarof Ricar - Gambar 1744
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024.

Manyala.co – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terletak di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada Oktober 2024, dan video dokumentasinya baru beredar luas pada Selasa (29/4/2025).

Dalam rekaman tersebut, penyidik tampak memeriksa secara menyeluruh sejumlah kamar dan ruangan. Mereka membuka lemari, menyisir setiap sudut, serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Beberapa petugas terlihat mencatat temuan di laptop masing-masing, termasuk mendata barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus.

Salah satu temuan paling mencolok adalah tumpukan uang tunai yang disimpan dalam boks kontainer besar. Ukuran boks tersebut sekitar 50×50 cm dengan tinggi setara lutut orang dewasa, dan penuh dengan gepokan uang sebagian besar berwarna merah. Sekitar lima petugas tampak mengelilingi boks tersebut, beberapa di antaranya mengenakan seragam biru khas institusi keuangan.

“Penyidik menemukan uang ini, kemudian petugas dari BNI melakukan proses penghitungan,” kata salah satu penyidik dalam video tersebut.

Total uang tunai yang ditemukan mengejutkan: Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Rinciannya meliputi 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam pecahan rupiah.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Tak hanya uang, penyidik juga menemukan dan menghitung emas batangan seberat 51 kilogram yang disimpan dalam brankas dan kotak kontainer di berbagai ruangan, mulai dari kamar tidur hingga ruang kerja. Barang bukti lain yang turut disita antara lain 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi Kejaksaan Agung dalam menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025.

Zarof diduga berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara kontroversial yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil dari praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement