Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Turunan Jabatan Sebelumnya, Nama Enggartiasto Ikut Terseret

Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Turunan Jabatan Sebelumnya, Nama Enggartiasto Ikut Terseret - Tom - Gambar 993
Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). dok. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

Manyala.co – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan kembali memunculkan sorotan publik setelah nama dua mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita, muncul dalam dakwaan. Tom Lembong yang kini duduk sebagai terdakwa menyampaikan bahwa kebijakan impor gula sudah berlangsung sebelum masa jabatannya dan terus berlanjut setelah dirinya lengser dari posisi menteri.

“Importasi gula seperti yang kami lakukan itu sudah merupakan kebijakan rutin, berlangsung lama, bahkan jauh sebelum saya menjabat dan terus berlanjut hingga saat ini,” ujar Tom saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses impor telah diatur sesuai ketentuan dan merupakan refleksi dari struktur dan kebutuhan sektor industri secara nasional.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membeberkan bahwa praktik korupsi impor gula melibatkan sembilan petinggi dari sejumlah perusahaan swasta yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp578 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut tercatat mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada dua nama mantan menteri tersebut, yaitu Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui koordinasi antarinstansi.

Persetujuan impor tersebut diduga sengaja diupayakan oleh para terdakwa untuk memuluskan penugasan pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Masalahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui hanya berizin sebagai produsen gula rafinasi dan tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi gula kristal putih untuk konsumsi pasar.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Dalam prosesnya, importasi gula dilakukan ketika produksi gula nasional justru sedang mencukupi. Beberapa pengajuan izin bahkan dilakukan pada musim giling, saat pasokan dari petani dalam negeri sedang tinggi. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengajuan izin impor oleh Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products kepada Tom Lembong pada 2015. Padahal, saat itu pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan.

Gula rafinasi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri justru didistribusikan ke pasar umum melalui kerja sama operasi pasar dengan INKOPKAR. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan telah memberikan keuntungan tidak sah kepada para pelaku usaha.

Jaksa juga mengungkap bahwa selama periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor gula tanpa adanya pembahasan lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin. Izin-izin tersebut diberikan dalam rangka penugasan stok dan stabilisasi harga, namun dilakukan tanpa dasar hukum yang lengkap.

Rincian Dugaan Keuntungan Tidak Sah dari Perusahaan:

  1. Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp150,8 miliar dari kerja sama dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  5. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  6. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  7. Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar dari kerja sama dengan PT PPI
  8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar dari kerja sama dengan PT PPI

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peran aktif mereka dalam memperkaya diri sendiri maupun perusahaan dengan cara melanggar hukum.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Kini, perhatian publik tertuju pada jalannya proses hukum di Pengadilan Tipikor yang akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban para pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan dua mantan menteri dalam skandal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement