UU MD3 Digugat Lagi ke MK, DPR Tak Boleh Rapat di Hotel Mewah?

UU MD3 Digugat Lagi ke MK, DPR Tak Boleh Rapat di Hotel Mewah? - UU - Gambar 1863
Suasana saat digelar Rapat Konsinyering Pembahasan Empat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

Manyala.co – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, yang dipermasalahkan bukan soal jumlah atau mekanisme pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan seperti biasanya, tapi terkait lokasi rapat DPR yang dinilai terlalu fleksibel—termasuk digelar di hotel-hotel mewah.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam permohonannya, Zico menyoroti Pasal 229 UU MD3 yang menyatakan bahwa “semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.”

Menurut Zico, pasal tersebut memberikan celah bagi DPR untuk menggelar rapat di luar gedung parlemen, bahkan di tempat-tempat mewah seperti hotel berbintang. Padahal, DPR sudah difasilitasi dengan gedung lengkap dan representatif yang dibangun dari dana pajak rakyat.

“Fasilitas yang tersedia seharusnya cukup untuk mendukung kinerja DPR. Namun, kenyataannya, mereka tetap memilih menggelar rapat di hotel-hotel mewah daripada di gedung sendiri,” ujar Zico dalam permohonannya.

Rapat-rapat luar gedung ini kerap terjadi dari masa ke masa, terutama saat DPR menggelar konsinyering dengan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang. Salah satu yang baru-baru ini menuai sorotan adalah rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama pemerintah pada 14–15 Maret 2025 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, sebuah hotel bintang lima. Rapat tersebut bukan hanya menimbulkan kritik karena dianggap boros anggaran, tetapi juga karena tertutup bagi publik, memicu tudingan bahwa DPR ingin membahas RUU secara diam-diam.

HUT ke-81 RI di Enrekang, Bupati Muhammad Yusuf Ritangnga Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Melalui gugatannya, Zico meminta MK untuk menafsirkan ulang frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 agar dimaknai sebagai keharusan menggelar rapat di gedung parlemen, kecuali jika seluruh ruang rapat di gedung tersebut benar-benar tidak bisa digunakan. Intinya, Zico ingin agar DPR dilarang menggelar rapat di luar gedung parlemen, termasuk di hotel, kecuali dalam situasi darurat yang memang tak memungkinkan penggunaan fasilitas yang ada.

Bukan Hanya Soal Rapat

Selain Pasal 229, Zico juga menggugat sejumlah pasal lain dalam UU MD3. Di antaranya Pasal 12 dan Pasal 82 yang berkaitan dengan keberadaan fraksi di DPR dan MPR. Ia berpendapat bahwa anggota dewan seharusnya tidak lagi bersuara atas nama fraksi, melainkan sebagai representasi langsung dari rakyat.

Tak hanya itu, ia juga menggugat Pasal 239 yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Zico mengusulkan agar mekanisme PAW tidak hanya didasarkan pada usulan partai, tetapi juga melalui proses pemilihan ulang oleh rakyat. Menurutnya, sistem saat ini terlalu partai-sentris dan mengabaikan suara publik.

DPR: Itu Hak Konstitusional Warga

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Menanggapi gugatan ini, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa DPR tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa mengajukan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Soal hasilnya nanti seperti apa, kita tunggu saja. Itu bagian dari proses hukum,” kata politisi dari PKB ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Cucun enggan berkomentar lebih jauh apakah materi gugatan tersebut mencerminkan aspirasi publik atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa DPR selama ini tetap mengikuti aturan dalam menggelar rapat, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement