Mahfud MD Kritik KPK soal Dugaan Markup Proyek Whoosh

Mahfud
Mahfud MD Kritik KPK soal Dugaan Markup Proyek Whoosh. Manyala.co

Manyala.co – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya membuat laporan resmi terkait dugaan markup dalam proyek kereta cepat Whoosh. Ia menilai, lembaga antirasuah tersebut semestinya langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu menunggu laporan.

“Panggil saja saya, bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan. Saya akan tunjukkan,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya, seperti dikutip Minggu (19/10/2025).

Mahfud menjelaskan, isu dugaan markup proyek Whoosh bukan berasal darinya, melainkan dari siaran Nusantara TV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025. Program itu menampilkan dua narasumber, yakni ekonom Antoni Budiawan dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo.

“Awal menyiarkan itu adalah Nusantara TV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya hanya membahas ulang informasi tersebut secara terbuka di podcast pribadinya bertajuk TERUS TERANG. Karena itu, ia menilai aneh jika KPK menganggap pernyataannya sebagai laporan baru. “KPK mestinya tahu bahwa Nusantara TV sudah menyiarkan lebih dulu sebelum saya bahas,” ujarnya.

Hasil Perjuangan Wali Kota Makassar Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Menurut Mahfud, langkah KPK yang meminta laporan justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami kewenangan hukum. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, setiap aparat penegak hukum (APH) seharusnya bisa langsung menyelidiki jika menerima informasi tentang dugaan tindak pidana.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor. Mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Mahfud mencontohkan, laporan hanya diperlukan jika peristiwa pidana tidak diketahui publik atau aparat, seperti penemuan mayat. Namun jika dugaan pelanggaran telah diberitakan secara terbuka, kata dia, penegak hukum wajib menindaklanjuti tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Kalau ada berita, ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki. Tak perlu menunggu laporan,” ujarnya.

Mahfud menegaskan kembali bahwa informasi mengenai dugaan markup proyek kereta cepat Whoosh bukan berasal dari dirinya, melainkan dari pihak lain yang telah mempublikasikannya secara resmi. Karena itu, ia menyebut permintaan KPK agar dirinya melapor adalah bentuk kekeliruan.

Apresiasi Pengungkapan Kasus Vape Narkoba, Bimantoro: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

“Ini kekeliruan dari KPK,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Budi mengatakan, siapa pun yang memiliki informasi awal atau data pendukung terkait dugaan korupsi dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi KPK.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi kepada wartawan.

Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung Whoosh yang diresmikan pada 2023 memiliki nilai investasi sekitar Rp113 triliun. Proyek ini melibatkan konsorsium PT KCIC yang merupakan kerja sama antara BUMN Indonesia dan perusahaan Tiongkok. Dugaan markup biaya proyek sebelumnya mencuat di publik dan memicu berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan ekonom serta tokoh publik.

Wali Kota Makassar Munafri Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Bisa Dapat Akses Modal Usaha

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement