Pelanggaran ETLE Berpotensi Picu Pemblokiran STNK

ETLE
Pelanggaran ETLE.

Manyala.co – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera secara otomatis tercatat dalam basis data Korlantas Polri. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami bahwa pelanggaran tersebut wajib dikonfirmasi dalam tenggat waktu tertentu untuk menghindari sanksi administratif lanjutan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Humas Polri, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs konfirmasi-etle.polri.go.id. Proses konfirmasi dilakukan secara daring dan tidak memerlukan kehadiran langsung ke kantor kepolisian.

Tahapan konfirmasi dimulai dengan mengakses menu “Cek Data” pada laman tersebut. Pemilik kendaraan kemudian diminta memasukkan nomor referensi yang tercantum dalam surat konfirmasi, serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Sistem akan menampilkan data pelanggaran yang tercatat untuk diverifikasi.

Pada tahap berikutnya, pemilik kendaraan diminta memberikan keterangan mengenai status kendaraan serta pihak yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Proses ini menjadi bagian penting dalam mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik yang diterapkan Polri untuk memastikan keakuratan data pelanggaran.

Salah satu aspek yang kerap terabaikan adalah batas waktu konfirmasi. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa respons, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

Pemblokiran STNK berdampak langsung pada layanan administrasi kendaraan. Kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan sebelum proses tilang elektronik diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, mekanisme ETLE berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, kamera ETLE merekam dugaan pelanggaran lalu lintas di titik-titik yang telah ditentukan. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas untuk memastikan jenis dan validitas pelanggaran.

Setelah proses verifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu maksimal tiga hari. Sejak surat diterima, pemilik kendaraan diberikan waktu sekitar lima hari untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.

Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, sistem akan menerbitkan kode tilang elektronik. Pembayaran denda tilang harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah kode tersebut diterbitkan. Apabila seluruh rangkaian proses ini diabaikan, sanksi administratif berupa pemblokiran STNK akan diberlakukan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk secara aktif memantau status kendaraan mereka melalui sistem ETLE, terutama bagi pengendara yang merasa pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Hingga Senin siang, belum ada data resmi terbaru terkait jumlah STNK yang diblokir akibat kelalaian konfirmasi ETLE.

Era Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Investasi Makassar Melesat, Triwulan I Capai Rp2,7 Triliun atau 77 Persen

Penerapan ETLE merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement