DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru karena Pelanggaran Kode Etik

DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru karena Pelanggaran Kode Etik -  - Gambar 2583
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. Foto: (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Keempat komisioner yang diberhentikan adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto (anggota KPU Banjarbaru). Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapat sanksi berupa peringatan keras.

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.

Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024. Dalam aduannya, ia menggugat keputusan KPU Banjarbaru yang membatalkan kepesertaannya dalam pemilihan tersebut.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

DKPP dalam putusannya meminta KPU untuk segera melaksanakan keputusan pemberhentian tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kalimantan Selatan untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan posisi di KPU Banjarbaru.

Said Abdullah sendiri menyambut baik keputusan DKPP, menyebutnya sebagai bentuk keadilan yang diharapkan. Dengan adanya pemberhentian ini, diharapkan KPU Banjarbaru dapat segera melakukan restrukturisasi agar proses penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut tetap berjalan lancar.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom