MA Tolak Kasasi SYL, KPK Siap Tagih Aset Korupsi untuk Pemulihan Negara

MA Tolak Kasasi SYL, KPK Siap Tagih Aset Korupsi untuk Pemulihan Negara -  - Gambar 2552
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
“Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Dengan penolakan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Upaya banding juga sebelumnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan penolakan permohonan kasasi SYL. Meski demikian, MA melakukan perbaikan redaksional pada putusan terkait hukuman uang pengganti. Amar putusan menyebutkan, SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi uang yang telah disita negara. Sebagai subsider, SYL akan menjalani hukuman penjara 5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA ini dan berharap dapat memberikan efek jera. KPK menekankan pentingnya pembayaran uang pengganti sebagai instrumen dalam meningkatkan pemulihan aset negara.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset milik SYL, termasuk rumah di Jakarta Selatan dan Makassar, yang masing-masing bernilai sekitar Rp4,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, KPK akan segera mengeksekusi hukuman terhadap SYL, termasuk penahanan dan penagihan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom