Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / MA Tolak Kasasi SYL, KPK Siap Tagih Aset Korupsi untuk Pemulihan Negara

MA Tolak Kasasi SYL, KPK Siap Tagih Aset Korupsi untuk Pemulihan Negara

MA Tolak Kasasi SYL, KPK Siap Tagih Aset Korupsi untuk Pemulihan Negara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
“Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Dengan penolakan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Upaya banding juga sebelumnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan penolakan permohonan kasasi SYL. Meski demikian, MA melakukan perbaikan redaksional pada putusan terkait hukuman uang pengganti. Amar putusan menyebutkan, SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi uang yang telah disita negara. Sebagai subsider, SYL akan menjalani hukuman penjara 5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA ini dan berharap dapat memberikan efek jera. KPK menekankan pentingnya pembayaran uang pengganti sebagai instrumen dalam meningkatkan pemulihan aset negara.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset milik SYL, termasuk rumah di Jakarta Selatan dan Makassar, yang masing-masing bernilai sekitar Rp4,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, KPK akan segera mengeksekusi hukuman terhadap SYL, termasuk penahanan dan penagihan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement