Personel Satres Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (02/3/2025).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar kepada awak media, Senin (3/3/2025) mengaku awal mulanya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (22).
AIA merupakan warga Jl. Bhayangkara yang dimana saat dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan 1 sachet ukuran kecil sabu dengan berat 0,18 gram.
“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau yang dalam penguasaannya ia beli dari tangan HI seharga Rp150 ribu,”ujarnya.
“Sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI (37) warga Jl Gunung Rinjani,”sambungnya.
Selain itu ia mengaku saat HI di tangkap, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti dua buah handphone.
“Selain itu juga diamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api, 1 buah pipet plastik, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik HI,” bebernya.
Berita Terkait
Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman terberatnya itu penjara seumur hidup,” tandasnya.
































