Kasus Juliana Marins Berpotensi Memicu Sengketa Internasional, Pemerintah Brasil Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Forum HAM Global

Kasus Juliana Marins Berpotensi Memicu Sengketa Internasional, Pemerintah Brasil Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Forum HAM Global - Marins - Gambar 845
Kasus Juliana Marins Berpotensi Memicu Sengketa Internasional, Pemerintah Brasil Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Forum HAM Global.

Manyala.co – Kematian tragis wisatawan asal Brasil, Juliana Marins, di kawasan Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, terus bergulir menjadi isu diplomatik yang rumit. Pihak keluarga korban menggugat dugaan kelalaian dan penelantaran oleh otoritas Indonesia, yang dianggap menjadi penyebab meninggalnya perempuan muda itu. Kini, tekanan dari dalam negeri Brasil mulai meningkat, dan potensi gugatan di pengadilan internasional semakin menguat.

Dilansir dari media nasional Brasil, Globo, Kantor Pembela Umum Federal (DPU) telah resmi meminta Kepolisian Federal Brasil (Polícia Federal) untuk menyelidiki apakah terdapat unsur pidana dalam kematian Juliana. Langkah ini dinilai sebagai bagian awal dari kemungkinan membawa perkara tersebut ke lembaga-lembaga internasional, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR), yang bermarkas di Washington, Amerika Serikat.

“Kami sedang menunggu laporan resmi dari otoritas Indonesia. Setelah itu, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ungkap Taisa Bittencourt, perwakilan DPU yang saat ini mewakili keluarga korban, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (2/7/2025). Ia menambahkan bahwa keluarga telah menginginkan dilakukannya autopsi ulang, meskipun hingga kini belum diputuskan secara pasti bentuk langkah hukum yang akan diambil.

Keputusan untuk melakukan otopsi kedua telah mendapat dukungan dari Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU). Pemerintah federal menyatakan bersedia memfasilitasi permintaan keluarga untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Juliana Marins di Rio de Janeiro. DPU bahkan meminta agar otopsi kedua dilangsungkan dalam waktu enam jam setelah jenazah tiba di kota tersebut, dengan melibatkan Institut Medis Hukum (IML).

Menurut laporan sebelumnya, autopsi pertama telah dilakukan di RS Bali Mandara pada Kamis (26/6/2025). Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal akibat cedera traumatik parah—termasuk sejumlah patah tulang dan luka dalam—dan sempat bertahan hidup selama sekitar 20 menit setelah insiden terjadi. Dr. Ida Bagus Putu Alit, dokter forensik yang menangani pemeriksaan tersebut, menyebutkan bahwa penyebab kematian bukan karena hipotermia, sebagaimana sempat diperkirakan publik.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

“Lukanya sangat berat, dengan banyak patah tulang dan kerusakan organ vital, termasuk di rongga dada. Kemungkinan besar korban meninggal dalam waktu sangat singkat,” ujar dr. Ida Bagus dalam konferensi pers di Bali, Jumat (27/6).

Namun, perbedaan versi narasi dari pihak Indonesia dan Brasil memicu kecurigaan. Keluarga korban ingin mengetahui dengan pasti apakah ada upaya penyelamatan yang memadai atau apakah korban sebenarnya dibiarkan tanpa bantuan medis yang layak. Dugaan penelantaran ini membuka ruang untuk penuntutan hukum berdasarkan Pasal 7 KUHP Brasil, yang memungkinkan yurisdiksi ekstrateritorial untuk kasus kriminal terhadap warga Brasil di luar negeri.

Selain itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka perkara ini juga dapat diseret ke ranah internasional melalui Komisi HAM Antar-Amerika (IACHR). Meski tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, keputusan IACHR sering menjadi sorotan internasional dan membawa tekanan moral serta politik kepada negara yang dianggap melakukan pelanggaran.

Sebagai badan di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS), IACHR memiliki misi utama untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia melalui tiga pilar utama: sistem petisi individu, pemantauan situasi negara anggota, dan advokasi isu populasi rentan. Jika IACHR menerima laporan dan menemukan pelanggaran, mereka dapat memberikan rekomendasi yang berpengaruh secara politik, meski tidak bersifat mengikat seperti keputusan dari Pengadilan HAM Antar-Amerika.

Sementara itu, DPU dan pihak keluarga Juliana masih menunggu hasil dokumentasi resmi dari pemerintah Indonesia, termasuk laporan dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, pihak evakuasi, serta lembaga kesehatan yang pertama menangani jenazah.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Juliana Marins diketahui mendaki Gunung Rinjani dalam rangka liburan. Ia dilaporkan hilang kontak sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Kasus ini menyita perhatian publik, baik di Indonesia maupun Brasil, terutama karena adanya dugaan kurangnya fasilitas darurat dan minimnya bantuan dari otoritas selama proses pencarian dan evakuasi.

Jika gugatan resmi diajukan oleh Brasil ke forum internasional, ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan keselamatan wisatawan asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun diharapkan mengambil langkah cepat dan transparan untuk meredakan ketegangan serta menjaga reputasi pariwisata nasional di mata dunia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement