Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan: Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Dibentuk Sebelum Nadiem Dilantik

Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan: Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Dibentuk Sebelum Nadiem Dilantik - Kejagung - Gambar 689
Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan: Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Dibentuk Sebelum Nadiem Dilantik.

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta baru yang mengemuka dalam penyidikan kali ini memperlihatkan adanya perencanaan program digitalisasi pendidikan yang dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Salah satu temuan paling mencengangkan adalah keberadaan grup WhatsApp yang bernama “Mas Menteri Core Team”, yang dibuat sejak Agustus 2019 oleh sejumlah orang dekat Nadiem.

Grup WA tersebut diklaim telah membahas secara khusus rencana pengadaan laptop dan sistem teknologi pendidikan di Kemendikbudristek, dua bulan sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri. Anggota grup termasuk Jurist Tan (saat ini menjadi tersangka), Fiona, dan Nadiem sendiri.

Menurut Qohar, kelompok tersebut sudah menyusun berbagai rencana program digitalisasi pendidikan sebagai bagian dari kebijakan awal Nadiem di Kemendikbudristek. Bahkan, dalam proses selanjutnya, Jurist Tan diduga aktif memimpin rapat melalui Zoom bersama sejumlah pejabat dan konsultan, meskipun secara struktural ia tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan atau pengadaan barang dan jasa.

“Jurist selaku staf khusus mendikbud saat itu, tidak memiliki tugas dalam hal perencanaan dan pengadaan, namun justru aktif mengatur arah kebijakan teknis, termasuk menunjuk sistem operasi yang digunakan, yakni Chrome OS dari Google,” terang Qohar.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya interaksi intens antara pihak Kemendikbudristek dengan Google. Disebutkan bahwa Nadiem sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas skema penggunaan Chromebook dalam program TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) nasional. Salah satu hasil pembicaraan adalah adanya rencana co-investment dari Google sebesar 30 persen jika pemerintah Indonesia menggunakan Chrome OS dalam sistem digitalisasi sekolah.

Langkah lanjutan dari rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Mereka mengarahkan tim teknis agar hasil kajian mendukung pemilihan Chrome OS. Bahkan, pada 17 April 2020, Ibrahim sempat menggelar demo penggunaan Chromebook melalui Zoom kepada tim teknis. Kajian teknis awal yang belum merekomendasikan Chrome OS akhirnya direvisi, setelah Ibrahim menolak menandatangani hasil tersebut.

Selain Jurist dan Ibrahim Arief, dua pejabat Kemendikbudristek lainnya juga disebut aktif terlibat, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini disebut bermula dari program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pengadaan laptop dan sistem Chromebook dari Google disebut menghabiskan anggaran fantastis senilai Rp9,9 triliun, dan diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa peran Nadiem dalam perkara ini cukup signifikan. Ia menyatakan bahwa perencanaan proyek digitalisasi ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Era Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Investasi Makassar Melesat, Triwulan I Capai Rp2,7 Triliun atau 77 Persen

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan, sudah disusun sejak sebelum Nadiem masuk ke kabinet,” kata Harli.

Meskipun hingga kini Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus. Pemeriksaan terbaru berlangsung selama sekitar sembilan jam pada Selasa (15/7/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem belum memberikan penjelasan rinci terkait keterlibatannya, namun Kejagung menyebut akan terus mendalami peran setiap pihak dalam proyek tersebut.

Adapun keempat tersangka yang telah diumumkan Kejagung adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021);
  2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020);
  3. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dan penyusun rancangan infrastruktur teknologi pendidikan di Kemendikbudristek.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik dan para pengamat kebijakan publik terus mendesak agar Kejagung transparan dalam proses penyidikan dan tak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tak terkecuali jika dugaan mengarah pada tokoh penting atau mantan menteri sekalipun. Kini perhatian tertuju pada langkah Kejagung berikutnya apakah pemeriksaan terhadap Nadiem akan berujung pada status hukum baru, atau hanya menjadi bagian dari penelusuran fakta?

Kasus Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu contoh nyata pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pengadaan teknologi di lingkungan kementerian. Terlebih, proyek ini menyangkut masa depan pendidikan Indonesia yang sedang menuju era digital.

Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement