Kejagung Tegaskan Rp6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjaman

Kejagung
Kejagung Tegaskan Rp6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjaman. (Dok. Tribunnews/Jeprima)

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dana sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan resmi, bukan dana pinjaman dari lembaga perbankan. Dana tersebut ditampilkan dan diserahkan secara terbuka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang menjelaskan proses penataan fisik uang tersebut dilakukan sejak pagi hari dengan pengamanan ketat. Penumpukan uang dilakukan untuk keperluan penyerahan simbolis kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Wah, itu dari pagi. Dari jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, pengamanan dalam proses tersebut melibatkan petugas keamanan internal Kejagung serta pihak perbankan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan dana dengan nilai sangat besar tersebut.

“Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp6,6 triliun,” ujarnya.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

Anang menegaskan seluruh uang yang ditampilkan merupakan hasil sitaan resmi. Dari total Rp6,6 triliun tersebut, sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung, sementara Rp2,4 triliun berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Semua Rp6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” kata Anang.

Ia menjelaskan, dana rampasan negara tersebut sebelumnya disimpan dalam rekening Kejaksaan Agung. Setelah proses penyerahan, dana itu akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara. Dana tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.

Era Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Investasi Makassar Melesat, Triwulan I Capai Rp2,7 Triliun atau 77 Persen

Penyerahan dana dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan bahwa penyerahan dana dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.

Di hadapan Presiden, Burhanuddin juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya kehutanan harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.

Hingga Rabu malam, belum ada keterangan tambahan terkait jadwal penyaluran dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement