Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, UMP 2026 Gunakan Formula Baru

Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP baru yang mengatur kenaikan upah minimum. (Dok. BPMI Setpres)

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menetapkan formula baru kenaikan upah minimum 2026, dengan perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa, kata Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar baru penetapan kenaikan upah minimum nasional mulai tahun 2026. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Pemerintah, menurut dia, mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja, sebelum regulasi tersebut diajukan kepada Presiden untuk disahkan.

Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Indeks alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Formula tersebut menjadi perubahan signifikan dibanding mekanisme sebelumnya yang menuai kritik dari berbagai pihak.

“Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9,” kata Yassierli. Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Berdasarkan PP Pengupahan, proses penetapan kenaikan upah minimum akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Daerah. Dewan tersebut bertugas menyusun dan menyampaikan rekomendasi besaran kenaikan upah kepada gubernur di masing-masing provinsi.

Regulasi itu juga menegaskan kewenangan dan kewajiban gubernur dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerah.

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi karakteristik sektor usaha tertentu yang memiliki tingkat produktivitas dan risiko kerja berbeda.

Pemerintah pusat menetapkan tenggat waktu penetapan upah minimum oleh gubernur paling lambat 24 Desember 2025. Batas waktu tersebut diberlakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja menjelang awal tahun anggaran baru.

Yassierli menyatakan pemerintah berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

PP Pengupahan ini akan menjadi acuan nasional bagi penetapan upah minimum 2026 di seluruh Indonesia. Hingga Rabu malam, pemerintah belum merinci proyeksi rata-rata kenaikan UMP secara nasional, dan besaran final di setiap daerah akan bergantung pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks alfa yang ditetapkan masing-masing gubernur.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement