Dakwaan Jaksa Ungkap Peran Nadiem di Kasus Laptop Kemendikbud

Nadiem
Nadiem makarim usai diperiksa kejagung (Dok. Liputan6.com/nanda perdana putra)

Manyala.co – Peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terungkap dalam sidang dakwaan terhadap tiga anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022. Uraian tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Nadiem berperan sejak tahap awal kebijakan digitalisasi pendidikan. Jaksa menjelaskan bahwa surat dari PT Google Indonesia mengenai Chromebook yang sebelumnya tidak dijawab pada masa Menteri Muhadjir Effendy, baru dibalas setelah Nadiem menjabat. Balasan tersebut menjadi dasar perubahan arah pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google pada November 2019 untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud. Dari pertemuan itu, disepakati penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk sekolah-sekolah di Indonesia, meski spesifikasi teknis sebelumnya tidak mengarah pada merek tertentu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum resmi menjabat menteri, Nadiem telah membentuk dua grup WhatsApp pada Juli dan Agustus 2019. Grup tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan dan beranggotakan sejumlah pihak yang kemudian terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Jaksa juga memaparkan adanya rapat daring tertutup pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Rapat tersebut, menurut jaksa, digelar secara tidak lazim karena bersifat rahasia, peserta diwajibkan menggunakan headset, dan pertemuan tidak boleh direkam. Dalam rapat itu, Nadiem disebut menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook.

Dakwaan turut mengungkap pencopotan dua pejabat eselon II di lingkungan Kemendikbudristek yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut pencopotan tersebut dilakukan pada Juni 2020 dan diikuti dengan penunjukan pejabat baru yang kemudian menandatangani petunjuk teknis pengadaan.

Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari pengadaan tersebut. Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621,38 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Perkara ini melibatkan pengadaan laptop yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan kebutuhan, sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nadiem sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini, namun pembacaan dakwaannya ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga persidangan berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem terkait uraian jaksa tersebut.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement