Permendikbud Tegaskan Larangan Merokok di Sekolah Berdasarkan Aturan Nasional

Merokok
Permendikbud Tegaskan Larangan Merokok di Sekolah Berdasarkan Aturan Nasional. (Dok.daulatrakyatco)

Manyala.co – Sekolah berfungsi bukan hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan moral generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan melalui berbagai regulasi resmi.

Larangan merokok di sekolah secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain, dilarang keras merokok atau melakukan aktivitas yang berkaitan dengan rokok.

Tujuan dari aturan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. Permendikbud tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menyediakan area khusus untuk merokok. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4 yang menyatakan bahwa sekolah harus sepenuhnya bebas dari aktivitas merokok.

Sebagai penanggung jawab utama, kepala sekolah diwajibkan menegur dan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa pimpinan sekolah berhak memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai tata tertib.

Selain tindakan internal, pembinaan terhadap peserta didik yang kedapatan merokok juga menjadi kewajiban pihak sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Langkah ini bertujuan memberikan pendekatan edukatif, bukan hanya hukuman, agar siswa memahami bahaya merokok bagi kesehatan dan masa depan mereka.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

Larangan ini bukan hanya kebijakan sektoral pendidikan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut memperkuatnya dengan ancaman sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), pelanggar kawasan tanpa rokok dapat dijatuhi pidana denda maksimal Rp50 juta.

Undang-undang tersebut juga mengatur tujuh kawasan wajib tanpa rokok yang meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
  2. Tempat belajar mengajar,
  3. Tempat anak bermain,
  4. Tempat ibadah,
  5. Angkutan umum,
  6. Tempat kerja, serta
  7. Tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, sekolah secara hukum termasuk salah satu kawasan yang wajib bebas rokok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum, baik bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun pihak lain di lingkungan sekolah.

Dalam konteks implementasi, beberapa kasus masih menunjukkan lemahnya pengawasan. Misalnya, insiden di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, di mana seorang kepala sekolah menegur siswa yang tertangkap merokok. Teguran itu berujung insiden fisik dan memicu protes siswa. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi.

Kementerian Pendidikan menilai peraturan larangan merokok harus diimbangi dengan pendekatan persuasif dan pembinaan moral. Pemerintah daerah juga diimbau memperkuat pengawasan terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di setiap satuan pendidikan.

Era Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Investasi Makassar Melesat, Triwulan I Capai Rp2,7 Triliun atau 77 Persen

Kebijakan ini sejalan dengan agenda nasional pengendalian tembakau, yang menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun menjadi di bawah 8,7 persen pada 2025, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Upaya tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan pendidikan dari paparan rokok, sekaligus mendukung generasi muda agar tumbuh sehat dan berdaya saing.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement