Prabowo Siapkan PP Atasi Polemik Jabatan Sipil Polri

PP
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).(Dok. KOMPAS.com/Rahel)

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 terkait peluang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga.

Kebijakan tersebut diambil menyusul sorotan publik terhadap Perpol 10/2025 yang dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Aturan itu dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan Presiden menjadi dasar pemerintah memilih instrumen PP yang memiliki cakupan lintas sektor. Menurut Yusril, PP dinilai lebih tepat karena dapat mengatur hubungan antarlembaga dan kementerian secara komprehensif.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Yusril memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Rapat tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Hasil pertemuan itu menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum baru. Yusril menyatakan, regulasi tersebut akan merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Rincian jabatan sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif akan diatur secara spesifik dalam PP.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengikat secara internal di tubuh Polri. Sementara itu, penempatan polisi aktif di jabatan sipil menyangkut kewenangan kementerian dan lembaga lain serta harus selaras dengan UU ASN dan UU Polri.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

“Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri,” ujarnya. “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjut Yusril.

Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara. Draf tersebut akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan, penerbitan PP diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait rangkap jabatan Polri. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026, meski hingga Sabtu sore belum ada jadwal resmi penetapan PP tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement