DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025

RUU Perampasan Aset
Illustrasi-Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Kompleks Parlemen Senayan.

Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset setelah memasukkannya ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, menandai babak baru upaya pemberantasan tindak pidana bermotif keuntungan finansial.

RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah bertahun-tahun menjadi wacana publik. Isu ini sebelumnya mendapat sorotan luas pada 2023, menyusul pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul yang menyebut pembahasan beleid tersebut bergantung pada keputusan pimpinan partai politik, bukan semata kehendak lembaga legislatif.

Dua tahun berselang, DPR secara resmi membuka pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2025. RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2025 dan mulai dibahas melalui tahapan penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Sasaran utamanya mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup berorientasi pada pemidanaan badan melalui hukuman penjara. Menurutnya, fokus pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara harus menjadi bagian utama dari sistem penegakan hukum pidana.

Dalam proses penyusunannya, DPR menyatakan tidak akan mempercepat pembahasan tanpa melibatkan partisipasi publik. Sari mengatakan RUU yang memuat 62 pasal tersebut akan disusun secara hati-hati dengan membuka ruang diskusi bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait.

Tahap awal pembahasan difokuskan pada penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset, yang kemudian akan diikuti pembahasan naskah akademik hukum acara perdata. Proses selanjutnya meliputi pendalaman materi, diskusi publik, dan perumusan kesimpulan.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset telah rampung disusun dan terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Delapan bab tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Selain struktur bab, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan, termasuk asas perampasan aset, metode perampasan, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, pembentukan lembaga pengelola aset, mekanisme pertanggungjawaban, serta kerja sama internasional dan perjanjian bagi hasil dengan negara lain.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku,” kata Bayu. Ia menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Namun, sejumlah pengamat mempertanyakan keseriusan DPR. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meragukan komitmen politik DPR dalam mengesahkan RUU tersebut, mengingat pelemahan pemberantasan korupsi melalui revisi Undang-Undang KPK dan masih adanya penegak hukum yang terjerat kasus korupsi.

“Tentu akan lebih banyak gimiknya dibandingkan kesungguhan menciptakan Undang-Undang Perampasan Aset yang betul-betul mampu menata ulang negara ini,” kata Feri.

Ia mengingatkan bahwa perampasan aset merupakan mandat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Hingga Minggu malam, belum ada kepastian jadwal pengesahan RUU tersebut di tingkat paripurna.

La Tinro Soroti Penurunan Capaian Literasi dan Numerasi, Dorong Pemerintah Perkuat Evaluasi Pendidikan Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement