Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis - Gratis - Gambar 1246
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (dok. tvOne)

Manyala.co – Pemerintah pusat kini tengah bersiap merespons keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga madrasah atau sederajat, harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah. “Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” ujar Bima Arya dalam pernyataannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5), seperti dikutip dari Antara.

Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah, khususnya para kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia, untuk membahas secara teknis bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan. Langkah ini diambil agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kapasitas masing-masing daerah.

Putusan MK yang menjadi dasar langkah ini adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar yang bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Ia membedakan antara hak ekosob yang dapat diwujudkan secara bertahap, dan hak sipil serta politik (sipol) yang harus dilaksanakan segera.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan praktik yang tidak adil. Oleh sebab itu, frasa tersebut dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi.

Enrekang Raih Prestasi Gemilang, Terbaik I Akses Layanan Pendidikan Sulawesi 2026

Sementara itu, di tingkat daerah, banyak pemerintah kabupaten dan kota kini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam proses ini, kebijakan pendidikan gratis tersebut akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, khususnya menyangkut standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.

Wamendagri Bima Arya juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa perencanaan matang. “Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan,” ujarnya.

Dengan dimulainya pembahasan teknis bersama pemerintah daerah, Kemendagri berharap program pendidikan dasar gratis ini bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan adil, tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan, namun tetap menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement