MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Didiskualifikasi karena Terbukti Ijazah Palsu

Terbukti Ada Pelanggaran TSM, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu -  - Gambar 2724
Foto: Ilustrasi sidang MK (Anggi/detikcom)

MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil Pilkada Palopo 2024, yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, dinyatakan tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin (24/02/2025).

MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Dalam pertimbangannya, MK menemukan bukti bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir, yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha Jakarta, tidak memiliki keabsahan.

Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Pendidikan tidak mengakui ijazah tersebut. Akibatnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dari Pilkada Palopo 2024.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement