Modus Operandi Penyelundupan Barang Antarpulau Malah Dikirim ke Luar Negeri

Modus Operandi Penyelundupan Barang Antarpulau Malah Dikirim ke Luar Negeri - Penyelundupan Barang - Gambar 1814

Manyala.co – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan adanya penyelundupan barang ke luar negeri dengan kedok pengiriman barang antar pulau di dalam negeri. 

Modus ini muncul lantaran barang yang dikirim antar pulau di dalam negeri, tapi di tengah pelayaran kapal malah belok ke luar negeri secara diam-diam.

Demi mencegah modus ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabeanan.

“PMK ini mencerminkan upaya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan serta melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan berbahaya,” tulis Bea Cukai dalam unggahannya di akun Instagram resmi @beacukairi, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

PMK itu bertujuan demi bisa memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu antar pulau di wilayah Indonesia. 

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Ada empat pokok pengaturan dalam PMK yakni, mewajibkan sarana pengangkut barang untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS).

Kedua, penggunaan data pemberitahuan secara elektronik untuk efisiensi pelayanan. Ketiga komitmen pengawasan terhadap barang tertentu secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Keempat, Bea Cukai menetapkan beberapa poin penegasan sanksi bagi pihak yang melanggar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement